Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

APAKAH BELAJAR MEMANAH ITU SUNNAH NABI? (Analisis Teks dan Pemahaman Kontekstual)

 

APAKAH BELAJAR MEMANAH ITU SUNNAH NABI?

(Analisis Teks dan Pemahaman Kontekstual)

Oleh: H. Hendra Umar, S.Ag, M.H



Syaikh Muhammad Fuad Syakir, ulama hadits dari Universitas ‘Ain Syams, Mesir menceritakan pengalamannya menonton suatu acara halaqah di salah satu stasiun televisi, Mesir. Seseorang yang dikenal sebagai ulama Mesir, kemudian menyampaikan perkataan yang populer:

عَّلِّمُوْا اَوْلَادَكُمْ الرِّمَايَةِ وَالسِّبَاحَةَ وَرُكُوْبَ الْخِيْلِ

“Ajarkanlah anakmu memanah, berenang dan menunggang kuda.”

           

Syaikh Muhammad Fuad Syakir sangat kaget, ketika ulama tesebut menyebut perkataan tesebut hadits Rasulullah saw., bahkan isi halaqah yang disiarkan televisi itu menjelaskan perkataan ini sebagai hadits. Padahal menurut penelitian para ulama hadits, bahwa perkataan ini, bukan hadits dari Rasulullah saw.. tetapi khabar yang berasal dari Umar bin Khattab. Syaikh Syakir lalu merenung: “Seorang ulama yang berpredikat Doktor Keislaman, bisa saja membuat kesalahan besar menganggap perkataan sahabat sebagai hadits dari Rasulullah saw., apalagi masyarakat awam. Ia lalu menulis buku yang terkenal, “Laisa min Qaulin Nabi (Ini Bukan Perkataan Nabi),” buku yang berisi kumpulan perkataan yang dikira banyak orang sebagai hadits, padahal perkataan sahabat, tabi’in, ulama, sufi, atau ahli hikmah. [1]

 

Syaikh ‘Ali Jum’ah,  Mantan Mufti Mesir, Seorang Ahli Ushul Fiqh Universitas Al-Azhar yang juga digelar Al-Muhaddits ini, juga pernah ditanyakan tentang perkataan tesebut. Jawaban Syaikh ‘Ali Jum’ah sangat mengagetkan. Tidak ada hadits yang lafalnya demikian. Artinya, dari segi teksnya, ungkapan itu tidak punya dasar. Perkataan yang mirip dengan kata-kata tesebut, adalah perkataan sahabat ‘Umar bin Khattab kepada penduduk Syam (Damaskus):

 

[2] أن علموا أولادكم السباحة والرمى والفروسية

“Sesungguhnya, ajarkanlah kepada anak-anakmu berenang, memanah dan menunggang kuda.”

 

Tidak Ada Riwayat yang Shahih atau Hasan

 

Syaikh Ahmad bin Abdur Razaq ad-Duwaisy, seorang ulama ahli fiqh dan hadits dari Lembaga Pengkajian Ilmiah, Arab Saudi, ditanyakan pula tentang teks yang dinisbatkan sebagai hadits Rasulullah saw. ini. Semua teks hadits yang redaksinya hampir mirip dengan kata-kata itu lemah (dha’if). [3]

 

 

Dalam riwayat al-Baihaqi, teks haditsnya adalah:

علموا أبناءكم السباحة والرمي والمرأة المغزل  [4]

“Ajarkanlah anak-anakmu berenang dan memanah, dan ajarkanlah perempuan memintal benang.”

           

Namun Al-Baihaqi, setelah meriwayatkan hadits ini, langsung men-jahr (mengkritik) sanad hadits ini munkar karena dalam sanadnya ada perawi ‘Ubaid al-Aththar, sedangkan dia perawi yang munkar [5].  Perawi ini juga banyak di-jahr para ahli hadits. Yahya bin Ma’in menyebutnya sebagai perawi yang bathil [6]. Al-Bukhari mengatakan hadits-haditsnya tidak ada yang sah [7] atau haditsnya munkar [8], serta Abu Nu’aim Al-Ashbahani menyebutnya sebagai perawi munkar. [9]  Selain itu, terdapat dua periwayat lain dalam hadits ini yang lemah sekali, yaitu: Qais atau Ibnu ar-Rabi’ yang dha’if (lemah) dan buruk hafalannya dan Laits atau Ibnu Abi Sulaim yang ikhtilath (sering kacau  dan terbalik-balik hafalannya) [10]

 

Dalam riwayat yang ad-Dailami, teks haditsnya adalah:

علموا بنيكم الرمي، فإنه نكاية العدو [11]         

“Ajarkanlah anak-analkmu memanah, karena dia digunakan untuk melawan musuh.”

 

            Hadits ini pun bermasalah. Al-Munawi setelah menyebutkan hadits ini, dia lalu menegaskan bahwa di dalam sanadnya terdapat dua perawi bermasalah, yaitu: ‘Abdullah bin ‘Ubaidah yang ditolak periwayatannya oleh adz-Dzahabi yang menyebutnya dha’if (lemah), serta Mundzir bin Ziyad yang disebut ad-Daruquthni sebagai perawi matruk (tertuduh berdusta) [12]  Al-Albani bahkan menyebut hadits ini maudhu’ (palsu) [13]

 

            Riwayat lain dari Abu Nu’aim al-Ashbahani menyebutkan teks hadits:

علموا أبناءكم السباحة والرماية، ونعم لهو المرأة في بيتها المغزل، وإذا دعاك أبواك فأجب أمك[14]

“Ajarilah anak-anakmu renang dan melempar. Dan sebaik-baik permainan bagi seorang mukminah adalah memintal. Dan jika kedua orang tuamu memerintahkanmu, maka penuhilah perintah ibumu.”

 

            Hadits ini juga tidak terlepas dari kelemahan. Jalaluddin As-Suyuthi setelah menyebut hadits ini, ia mengatakan hadits ini dha’if  (lemah) karena di dalam sanadnya ada Sulaim Ibnu Amr al-Anshari yang dinyatakan dha’if oleh adz-Dzahabi, Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Munawi dan as-Sakhawi. Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menerangkan bahwa hadits ini didapatkan Sulaim Ibnu Amr al-Anshari dari ‘Ali bin ‘Iyasy yang merupakan berita yang batil [15] Al-Albani juga menyatakan hadits ini dha’if karena Sulaim Ibnu Amr al-Anshari  itu perawi majhul (tidak diketahui) [16].

 

            Hadits lainnya diriwayatkan oleh Abu Nu’aim al-Ashbahani dan ad-Dailami:

 

من حق الولد على الوالد أن يعلمه كتاب الله والسباحة والرمي [17]

“Di antara hak-hak anak yang wajib ditunaikan oleh orang tua adalah mengajarkan al-Qur’an, berenang, dan memanah.”

 

            Hadits ini pun bermasalah. Ibnu Thahir al-Maqdisi setelah menyebutkan hadits ini lalu mengatakan di dalam sanadnya ada Abu ‘Athuf al-Jirah, sedangkan dia perawi yang matruk (tertuduh berdusta) [18] al-Albani mengatakan hadits ini dha’if jiddan (sangat lemah) karena Abu ‘Athuf al-Jirah bin Minhal ini disebut oleh al-Bukhari dan Muslim bahwa hadits-haditsnya munkar, bahkan Ibnu Hibban menerangkan bahwa ia berdusta dalam meriwayatkan hadits serta minum khamar. Selain itu, di dalam sanadnya juga terdapat Abu Sulaim Maula Abi Rafa’ yang diketahui keberadaannya. [19]

 

            Semua hadits dengan teks memerintahkan anak-anak diajari memanah ternyata sangat lemah dan tidak bisa saling kuat-menguatkan karena kelemahannya tidak bisa tertolong, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai landasan dalil.

 

Apakah Latihan Memanah Sunnah?

 

            Hadits tentang belajar memanah secara tekstual bukan dalam bentuk perintah, tetapi mengabarkan (khabariyah) tentang memanah. Hadits yang shahih terkait dengan masalah ini, yaitu diriwayatkan oleh an-Nasa’i:

 

كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ ذِكْرُ اللهِ ، فَهُوَ لَهْوٌ وَلَعِبٌ ، إِلاَّ أَرْبَعٌ : مُلاَعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ ، وَتَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ ، وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ ، وَتَعْلِيمُ الرَّجُلِ السِّبَاحَةَ [20]  

 

“Setiap sesuatu yang tidak ada di dalamnya dzikrullah adalah kesia-siaan dan senda gurau belaka, kecuali empat hal, yaitu: candaan suami kepada isterinya, seorang yang melatih kudanya, latihan memanah, dan seorang laki-laki yang belajar berenang.”

 

            Hadits ini menurut Ibnu Hajar al-Asqalani sanadnya shahih [21], az-Zila’i mengutip pendapat al-Mundziri menyebut sanadnya jayyid (baik), dan hadis ini juga diriwayatkan oleh ath-Thabrani yang menurut al-Haitsami para periwayatnya shahih, juga di-shahih-kan oleh al-Husaini dalam al-Ishabah. [22].

 

            Para ulama memang berbeda pendapat tentang status nash yang bersifat khabariyah yang digunakan sebagai dasar hukum berstatus amr (perintah) atau nahi (larangan). Perintah dalam nash adakalanya disampaikan dalam bentuk kalimat berita (jumlah al-khabariyyah), tetapi adakalanya bukan dimaksudkan sebagai perintah [23] Dari sinilah, muncul perbedaan pandangan tentang latihan memanah ini, apakah dikategorikan perintah yang disunnahkan, atau bukan sesuatu yang disunnahkan.

 

            Tetapi jika ditesulusuri penjelasan para ulama ahli hadits tentang maksud latihan memanah ini, maka bisa dipahami latar belakangnya, yaitu: latihan memanah ini dimaksudkan untuk persiapan jihad fi sabilillah dalam bentuk perang fisik dan olahraga. Al-Munawi ketika menjelaskan hadits ini dengan tegas menyebutkan bahwa latihan memanah dan melatih kuda mendatangkan kesenangan bagi pelakunya dan kecintaan Allah Swt. karena keduanya terkait dengan kebutuhan jihad [24].

 

An-Nawawi menjelaskan hadits-hadits yang terkait dengan perintah latihan memanah:

 

وفى الأحاديث بعده فضيلة الرمى والمناضلة والاعتناء بذلك بنية الجهاد فى سبيل الله تعالى وكذلك المشاجعة وسائر أنواع استعمال السلاح وكذا المسابقة بالخيل وغيرها كما سبق فى بابه والمراد بهذا كله التمرن على القتال والتدرب والتحذق فيه ورياضة الأعضاء بذلك[25]

 

“Hadits ini dan hadits-hadits setelahnya yang mengemukakan keutamaan dari melempar dan memanah serta menaruh perhatian tentang masalah itu dengan niat jihad fi sabilillah. Demikian pula hal-hal yang bisa menggugah semangat dan segala macam penggunaan senjata, selain itu juga perlombaan balap kuda dan lainnya sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Tujuan dari semua itu adalah melatih diri, mengajar dan meningkatkan keterampilan menghadapi musuh dalam peperangan, dan terampil dalam berolahraga.”

 

Latar belakang latihan memanah sebagai latihan persiapan keterampilan perang ini secara tegas dinyatakan oleh Rasulullah saw. dalam hadits shahih riwayat Muslim:

 

سَتُفْتَحُ عَلَيْكُمْ أَرَضُونَ وَيَكْفِيكُمُ اللَّهُ فَلاَ يَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَلْهُوَ بِأَسْهُمِهِ [26]

 

“Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan kepada kalian, dan Allah akan mencukupkan itu kepada kalian, maka janganlah salah seorang di antara kalian malas memainkan panahnya.”

 

            Mullah ‘Ali Qari’  menjelaskan hadits ini dengan mengutip keterangan dari al-Muzhahir:

قال المظهر يعني أهل الروم غالب حربهم الرمي وأنتم تتعلمون الرمي ليمكنكم محاربة أهل الروم وستفتح عليكم ويدفع الله عنكم شر أهل الروم فإذا فتح لكم الروم فلا تتركوا الرمي وتعلمه بأن تقولوا لم نكن نحتاج في قتالهم إلى الرمي بل تعلموا الرمي وداوموا عليه فإن الرمي مما يحتاج إليه أبدا وقال الأشرف أي لا ينبغي أن يعجز أحدكم عن تعلم الرمي حتى إذا حان وقت فتح الروم أمكنه العون على الفتح وهذا حث وتحريض منه صلوات الله عليه على تعلم الرمي والمعنى له أن يلعب بها وليس ممنوعا عنه[27]

Al-Muzhahir berkata, ‘maksudnya orang Romawi sebagian besar dalam perang mereka menggunakan panah. Maka hendaknya kalian belajar memanah sehingga bisa menandingi orang Romawi lalu Allah akan membuka negeri Romawi untuk kalian dan mencegah keburukan orang Romawi atas kalian. Dan jika Romawi sudah ditaklukkan, janganlah tinggalkan latihan memanah dengan berkata, kita sudah tidak butuh lagi keterampilan memanah untuk memerangi mereka. Jangan begitu, bahkan pelajarilah terus-menerus keterampilan memanah karena itu akan kalian butuhkan selamanya. Al-Asyraf berkata, ‘Tidak selayaknya kalian malas belajar memanah sampai tiba waktunya untuk menaklukan negeri Romawi, maka Allah pasti menolong kalian untuk menaklukannya. Ini adalah dorongan dari Rasulullah saw. untuk berlatih memanah. Artinya, bermain-main dengan panahan itu tidak terlarang.”

 

            Penjelasan para ulama tentang latar belakang perintah latihan memanah ini sangat jelas, yaitu: dimaksudkan  untuk melatih diri agar siap tempur dalam medan perang jihad fi sabilillah. Perintah ini sangat relevan karena pada masa Rasulullah saw. belum memiliki tentara reguler yang khusus berprofesi sebagai militer yang terpisah dari masyarakat sipil, sebagaimana militer masa kini. Setiap orang, terutama kaum laki-laki sewaktu-waktu dapat dimobilisasi sebagai tentara ketika diperlukan untuk agresi militer atau kebutuhan pertahanan dari serangan musuh. Sejak kecil setiap laki-laki dilatih keterampilan militer, seperti memainkan pedang, bergulat, berkuda, berenang atau memanah yang dikemas  seperti olahraga yang dapat dipelajari, agar ketika dewasa dapat bergabung dalam kesatuan-kesatuan militer jika jdiseru untuk berperang. Dalam situasi seperti ini, wajar jika Rasulullah saw. sangat menekankan latihan memanah sebagai bentuk persiapan kaum muslimin agar dapat berperan serta pada saat mobilisasi perang untuk jihad fi sabilillah.  Tentu latihan memanah dalam konteks masa kini, justru tidak relevan jika dihubungkan dengan kepentingan mobilisasi kemiliteran. Pada masa kini, tentara reguler dan profesional terbedakan secara tegas dengan masyarakat sipil. Keterampilan kemiliteran hanya dikuasai oleh tentara-tentara tesebut, bukan pada masyarakat sipil. Padahal dalam kaidah ushul fiqh ditegaskan:

 

لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان

”Tidak dapat diingkari bahwa perubahan hukum lantaran berubahnya masa” [28]
           

Disebabkan perubahan zaman inilah, maka latihan memanah tidak lagi diperuntukkan untuk persiapan mobilisasi kemiliteran, tetapi semata-mata permainan dan olahraga. Inilah yang dimaksudkan oleh Ibnu al-Qayyim al-Jawziyyah bahwa menunggang kuda, memanah, bergulat, lomba lari, dan olahraga fisik merupakan olahraga yang meningkatkan kesehatan [29]

 

Jika latihan memanah dikembalikan pada hukum olahraga dan permainan, maka tentu akan dihukumkan sama seperti bentuk-bentuk olahraga dan permainan lainnya, yaitu:  mubah, bukan sunnah. Oleh karena itu, saya meringis ketika banyak orang mengkampanyekan belajar memahah sebagai sunnah. Anda harus tahu, tidak semua yang dikerjakan oleh Rasulullah saw. itu menjadi sunnah, sekali pun haditsnya shahih, termasuk latihan memanah ini.



------------------------------

[1] Muhammad Fuad Syakir, Laisa Min Qaulin Nabi,  terj. Ungkapan Populer yang Dianggap Hadits, Nabi, h. 19-20 dan 57-58.

[2] ‘Ali Jum’ah, Fatawa al-Mu’ashirah, Juz I, h. 118, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.  Sanad dan matan Khabar dari ‘Umar bin Khattab terdapat pada Kitab Jalaluddin as-Suyuthi, ad-Dur al-Mantsur, Juz 4, h. 86 Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[3] Ahmad bin Abdur Razaq ad-Duwaisy, al-Fatawa lil Jannah ad-Da’imah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah, Juz VI, h. 352, Versi 2.11.

[4] Al-Baihaqi, Syu’b al-Iman, hadits 8411, Juz 18. H. 180, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[5] Ibid.

[6] Ibnu Ma’in, Tarikh Yahya bin Ma’in, Juz I, h. 55. Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[7] Ibnu Hajar al-Asqalani, Lisan al-Mizan, Juz 4, h. 396, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[8] Ibnu ‘Adi, al-Kamil fi adh-Dhu’afa’, Juz 5, h. 347, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[9] Abu Nu’aim Al-Ashbahani, adh-Dhu’afa’, Juz I, h. 124, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[10] al-Albani, Silsilah adh-Dha’ifah, Juz 1, nomor hadits 3877, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[11] al-Munawi, Qayd al-Qadir, Juz IV, h. 238, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[12] Ibid

[13] al-Albani, Shahih dan Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir, Juz 17, h. 314,  Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[14] Abu Nu’aim al-Ashbahani, Ma’rifah ash-Shahabah, Juz 4, 111, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[15] Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits, Juz 14, 229, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[16] al-Albani, Silsilah adh-Dha’ifah, Juz 1, no. Hadits 38786, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[17] al-Albani, Silsilah adh-Dha’ifah, Juz 1, nomor hadits 3495, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[18] Ibnu Thahir al-Maqdisi, Ma’rifah al-Tadzkirah, Juz I, h. 198, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[19] al-Albani, Silsilah adh-Dha’ifah, Juz 1, nomor hadits 3495, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[20] an-Nasa’i, Sunan al-Kubra, Juz V, h. 302, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[21] Ibnu Hajar al-Asqalani, Raudhah al-Muhadditsin, Juz 1, h. 471, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[22] az-Zila’i, Nashb ar-Riwayah, Juz IV, h. 339, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[23] al-Khind, Asr al-Ikhtilāf, h. 294.

[24] al-Munawi, Qayd al-Qadir, Juz V, h. 23, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[25] an-Nawawi, Syarah Muslim, Juz XII, h. 64, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[26] Muslim, Shahih Muslim, Juz VI, h. 52, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[26] al-Munawi, Qayd al-Qadir, Juz IV, h. 29, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[27] Ali al-Qari, Mirqah al-Mafatih, Juz I1, h. 11-12, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.

[28] Imam Musbikin, Qawa’id Al-Fiqhiyah, h. 101.

[29] Ibnu al-Qayyim al-Jawziyyah, Za’ad al-Ma’ad, Juz III, h. 145.

Posting Komentar untuk "APAKAH BELAJAR MEMANAH ITU SUNNAH NABI? (Analisis Teks dan Pemahaman Kontekstual)"