APAKAH BELAJAR MEMANAH ITU SUNNAH NABI? (Analisis Teks dan Pemahaman Kontekstual)
APAKAH BELAJAR MEMANAH ITU SUNNAH NABI?
(Analisis Teks
dan Pemahaman Kontekstual)
Oleh: H. Hendra Umar, S.Ag, M.H
Syaikh Muhammad
Fuad Syakir, ulama hadits dari Universitas ‘Ain Syams, Mesir menceritakan
pengalamannya menonton suatu acara halaqah di salah satu stasiun televisi,
Mesir. Seseorang yang dikenal sebagai ulama Mesir, kemudian menyampaikan perkataan
yang populer:
عَّلِّمُوْا
اَوْلَادَكُمْ الرِّمَايَةِ وَالسِّبَاحَةَ وَرُكُوْبَ الْخِيْلِ
“Ajarkanlah
anakmu memanah, berenang dan menunggang kuda.”
Syaikh Muhammad
Fuad Syakir sangat kaget, ketika ulama tesebut menyebut perkataan tesebut
hadits Rasulullah saw., bahkan isi halaqah yang disiarkan televisi itu
menjelaskan perkataan ini sebagai hadits. Padahal menurut penelitian para ulama
hadits, bahwa perkataan ini, bukan hadits dari Rasulullah saw.. tetapi khabar
yang berasal dari Umar bin Khattab. Syaikh Syakir lalu merenung: “Seorang ulama
yang berpredikat Doktor Keislaman, bisa saja membuat kesalahan besar menganggap
perkataan sahabat sebagai hadits dari Rasulullah saw., apalagi masyarakat awam.
Ia lalu menulis buku yang terkenal, “Laisa min Qaulin Nabi (Ini Bukan
Perkataan Nabi),” buku yang berisi kumpulan perkataan yang dikira banyak
orang sebagai hadits, padahal perkataan sahabat, tabi’in, ulama, sufi, atau
ahli hikmah. [1]
Syaikh ‘Ali
Jum’ah, Mantan Mufti Mesir, Seorang Ahli
Ushul Fiqh Universitas Al-Azhar yang juga digelar Al-Muhaddits ini, juga pernah
ditanyakan tentang perkataan tesebut. Jawaban Syaikh ‘Ali Jum’ah sangat
mengagetkan. Tidak ada hadits yang lafalnya demikian. Artinya, dari segi
teksnya, ungkapan itu tidak punya dasar. Perkataan yang mirip dengan kata-kata
tesebut, adalah perkataan sahabat ‘Umar bin Khattab kepada penduduk Syam
(Damaskus):
[2] أن علموا أولادكم السباحة والرمى
والفروسية
“Sesungguhnya, ajarkanlah kepada anak-anakmu berenang,
memanah dan menunggang kuda.”
Tidak Ada Riwayat yang Shahih atau Hasan
Syaikh Ahmad
bin Abdur Razaq ad-Duwaisy, seorang ulama ahli fiqh dan hadits dari Lembaga
Pengkajian Ilmiah, Arab Saudi, ditanyakan pula tentang teks yang dinisbatkan
sebagai hadits Rasulullah saw. ini. Semua teks hadits yang redaksinya hampir
mirip dengan kata-kata itu lemah (dha’if). [3]
Dalam riwayat al-Baihaqi, teks haditsnya
adalah:
علموا أبناءكم السباحة والرمي والمرأة المغزل [4]
“Ajarkanlah
anak-anakmu berenang dan memanah, dan ajarkanlah perempuan memintal benang.”
Namun Al-Baihaqi,
setelah meriwayatkan hadits ini, langsung men-jahr (mengkritik) sanad hadits
ini munkar karena dalam sanadnya ada perawi ‘Ubaid al-Aththar, sedangkan
dia perawi yang munkar [5]. Perawi
ini juga banyak di-jahr para ahli hadits. Yahya bin Ma’in menyebutnya
sebagai perawi yang bathil [6]. Al-Bukhari mengatakan hadits-haditsnya
tidak ada yang sah [7] atau haditsnya munkar [8], serta Abu Nu’aim
Al-Ashbahani menyebutnya sebagai perawi munkar. [9] Selain itu, terdapat dua periwayat lain dalam
hadits ini yang lemah sekali, yaitu: Qais atau Ibnu ar-Rabi’ yang dha’if (lemah)
dan buruk hafalannya dan Laits atau Ibnu Abi Sulaim yang ikhtilath (sering
kacau dan terbalik-balik hafalannya)
[10]
Dalam riwayat
yang ad-Dailami, teks haditsnya adalah:
علموا بنيكم الرمي، فإنه نكاية العدو [11]
“Ajarkanlah
anak-analkmu memanah, karena dia digunakan untuk melawan musuh.”
Hadits
ini pun bermasalah. Al-Munawi setelah menyebutkan hadits ini, dia lalu menegaskan
bahwa di dalam sanadnya terdapat dua perawi bermasalah, yaitu: ‘Abdullah bin
‘Ubaidah yang ditolak periwayatannya oleh adz-Dzahabi yang menyebutnya dha’if
(lemah), serta Mundzir bin Ziyad yang disebut ad-Daruquthni sebagai perawi matruk
(tertuduh berdusta) [12] Al-Albani
bahkan menyebut hadits ini maudhu’ (palsu) [13]
Riwayat
lain dari Abu Nu’aim al-Ashbahani menyebutkan teks hadits:
علموا أبناءكم السباحة والرماية، ونعم لهو المرأة في بيتها المغزل،
وإذا دعاك أبواك فأجب أمك[14]
“Ajarilah anak-anakmu
renang dan melempar. Dan sebaik-baik permainan bagi seorang mukminah adalah
memintal. Dan jika kedua orang tuamu memerintahkanmu, maka penuhilah perintah
ibumu.”
Hadits ini juga tidak terlepas
dari kelemahan. Jalaluddin As-Suyuthi setelah menyebut hadits ini, ia
mengatakan hadits ini dha’if (lemah)
karena di dalam sanadnya ada Sulaim Ibnu Amr al-Anshari yang dinyatakan dha’if
oleh adz-Dzahabi, Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Munawi dan as-Sakhawi. Adz-Dzahabi
dan Ibnu Hajar al-Asqalani menerangkan bahwa hadits ini didapatkan Sulaim Ibnu
Amr al-Anshari dari ‘Ali bin ‘Iyasy yang merupakan berita yang batil [15]
Al-Albani juga menyatakan hadits ini dha’if karena Sulaim Ibnu Amr
al-Anshari itu perawi majhul
(tidak diketahui) [16].
Hadits lainnya
diriwayatkan oleh Abu Nu’aim al-Ashbahani dan ad-Dailami:
من
حق الولد على الوالد أن يعلمه كتاب الله والسباحة والرمي [17]
“Di antara hak-hak anak yang wajib ditunaikan oleh orang tua adalah mengajarkan
al-Qur’an, berenang, dan memanah.”
Hadits ini pun bermasalah.
Ibnu Thahir al-Maqdisi setelah menyebutkan hadits ini lalu mengatakan di dalam
sanadnya ada Abu ‘Athuf al-Jirah, sedangkan dia perawi yang matruk (tertuduh
berdusta) [18] al-Albani mengatakan hadits ini dha’if jiddan (sangat
lemah) karena Abu ‘Athuf al-Jirah bin Minhal ini disebut oleh al-Bukhari dan
Muslim bahwa hadits-haditsnya munkar, bahkan Ibnu Hibban menerangkan bahwa ia
berdusta dalam meriwayatkan hadits serta minum khamar. Selain itu, di dalam
sanadnya juga terdapat Abu Sulaim Maula Abi Rafa’ yang diketahui keberadaannya.
[19]
Semua hadits dengan teks
memerintahkan anak-anak diajari memanah ternyata sangat lemah dan
tidak bisa saling kuat-menguatkan karena kelemahannya tidak bisa tertolong,
sehingga tidak dapat dijadikan sebagai landasan dalil.
Apakah Latihan Memanah Sunnah?
Hadits
tentang belajar memanah secara tekstual bukan dalam bentuk perintah, tetapi
mengabarkan (khabariyah) tentang memanah. Hadits yang shahih terkait
dengan masalah ini, yaitu diriwayatkan oleh an-Nasa’i:
كُلُّ
شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ ذِكْرُ اللهِ ، فَهُوَ لَهْوٌ وَلَعِبٌ ، إِلاَّ أَرْبَعٌ :
مُلاَعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ ، وَتَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ ، وَمَشْيُهُ
بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ ، وَتَعْلِيمُ الرَّجُلِ السِّبَاحَةَ [20]
“Setiap sesuatu yang tidak ada di dalamnya
dzikrullah adalah kesia-siaan dan senda gurau belaka, kecuali empat hal, yaitu:
candaan suami kepada isterinya, seorang yang melatih kudanya, latihan memanah,
dan seorang laki-laki yang belajar berenang.”
Hadits
ini menurut Ibnu Hajar al-Asqalani sanadnya shahih [21], az-Zila’i
mengutip pendapat al-Mundziri menyebut sanadnya jayyid (baik), dan hadis
ini juga diriwayatkan oleh ath-Thabrani yang menurut al-Haitsami para
periwayatnya shahih, juga di-shahih-kan oleh al-Husaini dalam al-Ishabah.
[22].
Para
ulama memang berbeda pendapat tentang status nash yang bersifat khabariyah
yang digunakan sebagai dasar hukum berstatus amr (perintah) atau nahi
(larangan). Perintah dalam nash adakalanya disampaikan dalam
bentuk kalimat berita (jumlah al-khabariyyah), tetapi adakalanya bukan
dimaksudkan sebagai perintah [23] Dari sinilah, muncul perbedaan pandangan
tentang latihan memanah ini, apakah dikategorikan perintah yang disunnahkan,
atau bukan sesuatu yang disunnahkan.
Tetapi
jika ditesulusuri penjelasan para ulama ahli hadits tentang maksud latihan
memanah ini, maka bisa dipahami latar belakangnya, yaitu: latihan memanah ini
dimaksudkan untuk persiapan jihad fi sabilillah dalam bentuk perang
fisik dan olahraga. Al-Munawi ketika menjelaskan hadits ini dengan tegas
menyebutkan bahwa latihan memanah dan melatih kuda mendatangkan kesenangan bagi
pelakunya dan kecintaan Allah Swt. karena keduanya terkait dengan kebutuhan jihad
[24].
An-Nawawi menjelaskan
hadits-hadits yang terkait dengan perintah latihan memanah:
وفى الأحاديث بعده فضيلة الرمى والمناضلة والاعتناء بذلك بنية الجهاد
فى سبيل الله تعالى وكذلك المشاجعة وسائر أنواع استعمال السلاح وكذا المسابقة
بالخيل وغيرها كما سبق فى بابه والمراد بهذا كله التمرن على القتال والتدرب
والتحذق فيه ورياضة الأعضاء بذلك[25]
“Hadits ini dan hadits-hadits setelahnya yang
mengemukakan keutamaan dari melempar dan memanah serta menaruh perhatian
tentang masalah itu dengan niat jihad fi sabilillah. Demikian pula
hal-hal yang bisa menggugah semangat dan segala macam penggunaan senjata,
selain itu juga perlombaan balap kuda dan lainnya sebagaimana yang telah
dijelaskan sebelumnya. Tujuan dari semua itu adalah melatih diri, mengajar dan
meningkatkan keterampilan menghadapi musuh dalam peperangan, dan terampil dalam
berolahraga.”
Latar belakang latihan
memanah sebagai latihan persiapan keterampilan perang ini secara tegas
dinyatakan oleh Rasulullah saw. dalam hadits shahih riwayat Muslim:
سَتُفْتَحُ
عَلَيْكُمْ أَرَضُونَ وَيَكْفِيكُمُ اللَّهُ فَلاَ يَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ
يَلْهُوَ بِأَسْهُمِهِ [26]
“Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan kepada
kalian, dan Allah akan mencukupkan itu kepada kalian, maka janganlah salah
seorang di antara kalian malas memainkan panahnya.”
Mullah
‘Ali Qari’ menjelaskan hadits ini dengan
mengutip keterangan dari al-Muzhahir:
قال المظهر يعني أهل الروم غالب حربهم الرمي وأنتم تتعلمون الرمي
ليمكنكم محاربة أهل الروم وستفتح عليكم ويدفع الله عنكم شر أهل الروم فإذا فتح لكم
الروم فلا تتركوا الرمي وتعلمه بأن تقولوا لم نكن نحتاج في قتالهم إلى الرمي بل
تعلموا الرمي وداوموا عليه فإن الرمي مما يحتاج إليه أبدا وقال الأشرف أي لا ينبغي
أن يعجز أحدكم عن تعلم الرمي حتى إذا حان وقت فتح الروم أمكنه العون على الفتح وهذا
حث وتحريض منه صلوات الله عليه على تعلم الرمي والمعنى له أن يلعب بها وليس ممنوعا
عنه[27]
“Al-Muzhahir berkata,
‘maksudnya orang Romawi sebagian besar dalam perang mereka menggunakan panah.
Maka hendaknya kalian belajar memanah sehingga bisa menandingi orang Romawi
lalu Allah akan membuka negeri Romawi untuk kalian dan mencegah keburukan orang
Romawi atas kalian. Dan jika Romawi sudah ditaklukkan, janganlah tinggalkan
latihan memanah dengan berkata, kita sudah tidak butuh lagi keterampilan
memanah untuk
memerangi mereka. Jangan begitu, bahkan pelajarilah terus-menerus keterampilan
memanah karena itu
akan kalian butuhkan selamanya. Al-Asyraf berkata,
‘Tidak selayaknya kalian malas belajar memanah sampai tiba waktunya untuk
menaklukan negeri Romawi, maka Allah pasti menolong kalian untuk menaklukannya.
Ini adalah dorongan dari Rasulullah saw. untuk
berlatih memanah. Artinya, bermain-main dengan panahan itu tidak terlarang.”
Penjelasan para ulama
tentang latar belakang perintah latihan memanah ini sangat jelas, yaitu:
dimaksudkan untuk melatih diri agar siap
tempur dalam medan perang jihad fi sabilillah. Perintah ini sangat relevan
karena pada masa Rasulullah saw. belum memiliki tentara reguler yang khusus
berprofesi sebagai militer yang terpisah dari masyarakat sipil, sebagaimana
militer masa kini. Setiap orang, terutama kaum laki-laki sewaktu-waktu dapat
dimobilisasi sebagai tentara ketika diperlukan untuk agresi militer atau
kebutuhan pertahanan dari serangan musuh. Sejak kecil setiap laki-laki dilatih
keterampilan militer, seperti memainkan pedang, bergulat, berkuda, berenang
atau memanah yang dikemas seperti
olahraga yang dapat dipelajari, agar ketika dewasa dapat bergabung dalam
kesatuan-kesatuan militer jika jdiseru untuk berperang. Dalam situasi seperti
ini, wajar jika Rasulullah saw. sangat menekankan latihan memanah sebagai
bentuk persiapan kaum muslimin agar dapat berperan serta pada saat mobilisasi
perang untuk jihad fi sabilillah. Tentu latihan memanah dalam konteks masa kini,
justru tidak relevan jika dihubungkan dengan kepentingan mobilisasi
kemiliteran. Pada masa kini, tentara reguler dan profesional terbedakan secara
tegas dengan masyarakat sipil. Keterampilan kemiliteran hanya dikuasai oleh
tentara-tentara tesebut, bukan pada masyarakat sipil. Padahal dalam kaidah ushul fiqh
ditegaskan:
لا
ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان
”Tidak dapat
diingkari bahwa perubahan hukum lantaran berubahnya masa” [28]
Disebabkan
perubahan zaman inilah, maka latihan memanah tidak lagi diperuntukkan untuk
persiapan mobilisasi kemiliteran, tetapi semata-mata permainan dan olahraga.
Inilah yang dimaksudkan oleh Ibnu al-Qayyim al-Jawziyyah bahwa menunggang kuda,
memanah, bergulat, lomba lari, dan olahraga fisik merupakan olahraga yang
meningkatkan kesehatan [29]
Jika
latihan memanah dikembalikan pada hukum olahraga dan permainan, maka tentu akan
dihukumkan sama seperti bentuk-bentuk olahraga dan permainan lainnya,
yaitu: mubah, bukan sunnah. Oleh karena
itu, saya meringis ketika banyak orang mengkampanyekan belajar memahah sebagai
sunnah. Anda harus tahu, tidak semua yang dikerjakan oleh Rasulullah saw. itu
menjadi sunnah, sekali pun haditsnya shahih, termasuk latihan memanah ini.
------------------------------
[1] Muhammad Fuad Syakir, Laisa Min Qaulin
Nabi, terj. Ungkapan Populer yang
Dianggap Hadits, Nabi, h. 19-20 dan 57-58.
[2] ‘Ali Jum’ah, Fatawa al-Mu’ashirah, Juz
I, h. 118, Maktabah Syamilah, Versi 2.11. Sanad dan matan Khabar dari
‘Umar bin Khattab terdapat pada Kitab Jalaluddin as-Suyuthi, ad-Dur
al-Mantsur, Juz 4, h. 86 Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[3] Ahmad bin
Abdur Razaq ad-Duwaisy, al-Fatawa lil Jannah ad-Da’imah lil Buhuts
al-‘Ilmiyyah, Juz VI, h. 352, Versi 2.11.
[4] Al-Baihaqi, Syu’b al-Iman, hadits
8411, Juz 18. H. 180, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[5] Ibid.
[6] Ibnu Ma’in, Tarikh Yahya bin Ma’in, Juz
I, h. 55. Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[7] Ibnu Hajar al-Asqalani, Lisan al-Mizan,
Juz 4, h. 396, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[8] Ibnu ‘Adi, al-Kamil fi adh-Dhu’afa’, Juz
5, h. 347, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[9] Abu Nu’aim Al-Ashbahani, adh-Dhu’afa’, Juz
I, h. 124, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[10] al-Albani, Silsilah adh-Dha’ifah, Juz
1, nomor hadits 3877, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[11] al-Munawi, Qayd al-Qadir, Juz IV,
h. 238, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[12] Ibid
[13] al-Albani, Shahih dan Dha’if al-Jami’
ash-Shaghir, Juz 17, h. 314, Maktabah
Syamilah, Versi 2.11.
[14] Abu Nu’aim al-Ashbahani, Ma’rifah
ash-Shahabah, Juz 4, 111, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[15] Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’
al-Ahadits, Juz 14, 229, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[16] al-Albani, Silsilah adh-Dha’ifah, Juz
1, no. Hadits 38786, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[17] al-Albani, Silsilah adh-Dha’ifah, Juz
1, nomor hadits 3495, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[18] Ibnu Thahir al-Maqdisi, Ma’rifah
al-Tadzkirah, Juz I, h. 198, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[19] al-Albani, Silsilah adh-Dha’ifah, Juz
1, nomor hadits 3495, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[20] an-Nasa’i, Sunan al-Kubra, Juz V,
h. 302, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[21] Ibnu Hajar al-Asqalani, Raudhah
al-Muhadditsin, Juz 1, h. 471, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[22] az-Zila’i, Nashb ar-Riwayah, Juz
IV, h. 339, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[23] al-Khind, Asr
al-Ikhtilāf, h. 294.
[24] al-Munawi, Qayd al-Qadir, Juz V,
h. 23, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[25] an-Nawawi, Syarah Muslim, Juz XII,
h. 64, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[26] Muslim, Shahih Muslim, Juz VI, h.
52, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[26] al-Munawi, Qayd al-Qadir, Juz IV,
h. 29, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[27] Ali al-Qari, Mirqah al-Mafatih, Juz
I1, h. 11-12, Maktabah Syamilah, Versi 2.11.
[28] Imam Musbikin, Qawa’id Al-Fiqhiyah, h. 101.
[29] Ibnu al-Qayyim al-Jawziyyah, Za’ad
al-Ma’ad, Juz III, h. 145.

Posting Komentar untuk "APAKAH BELAJAR MEMANAH ITU SUNNAH NABI? (Analisis Teks dan Pemahaman Kontekstual)"