FOOD TRAY (TEMPAT MAKANAN) MBG MENGANDUNG BABI CUCI SAJA.... GITU AJA REPOT
FOOD TRAY (TEMPAT MAKANAN) MBG MENGANDUNG
BABI
CUCI SAJA.... GITU AJA REPOT
H. Hendra Umar, S.Ag, M.H
Food Tray, sejenis
wadah makanan terbuat dari logam, biasanya nikel menjadi keresahan umat Islam.
Gara-garanya dicurigai mengandung minyak babi. Celakanya, Food Tray yang
diimpor dari Cina tersebut lalu beredar menjadi wadah makanan MBG.
Mengapa bisa begitu?
Wadahnya khan logam. Gini... pada waktu mencetak (stamping) Food Tray di
pabrik-pabrik Cina supaya tidak panas dalam prosesnya maka digunakan minyak,
setelah itu dibersihkan, direndam, dan dibersihkan kembali. Parahnya, minyak
yang digunakan terbukti dari uji sampel ternyata minyak babi.
KH. Fahrur A. Rozi
sebagai salah satu Ketua PBNU angkat bicara bahwa Food Tray tersebut bisa
digunakan dengan cara dicuci bersih. “Kalau menurut Fiqh NU, setiap benda keras
yang terkena najis babi bisa disucikan dengan cara dicuci bersih, dan tidak ada
masalah bila dipakai setelah kembali.”
Problem ini
sebenarnya pernah terjadi di zaman Rasulullah saw. yang diriwayatkan dalam hadits shahih riwayat
Imam Bukhari dan Imam Muslim:
وَعَنْ
أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ رضي الله
عنه قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ،
أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟ قَالَ: "لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ
لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا"
Dari Abu Tsa’labah al-Khusyaniy Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku
pernah bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh , sesungguhnya kami berada di suatu negeri
Ahli Kitab, apakah kami boleh makan dengan bejana-bejana mereka?” Beliau
menjawab, “Janganlah kamu makan dengannya kecuali bila kamu tidak mendapatkan
yang selainnya, maka cucilah, lalu makanlah dengannya.”
Dalam riwayat lain dari Imam Abu Dawud:
عَنْ
أَبِى ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِىِّ أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ
الْكِتَابِ وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِى قُدُورِهِمُ الْخِنْزِيرَ وَيَشْرَبُونَ فِى
آنِيَتِهِمُ الْخَمْرَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم« إِنْ
وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا
فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
“Dari Abu Tsa'labah
Al-Khusyani radhiyallahu 'anhu, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam. Ia berkata: "Sesungguhnya kami bertetangga dengan Ahli
Kitab, dan mereka memasak daging babi di bejana-bejana mereka dan minum khamar
(arak) di bejana-bejana mereka. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Jika kalian menemukan
bejana selain milik mereka, maka makan dan minumlah dengan bejana itu. Jika
kalian tidak menemukan bejana selain milik mereka, maka bilaslah dengan air,
lalu makan dan minumlah."
Dua hadits ini memperlihatkan, bagaimana menangani kasus
bejana-bejana atau tempat makanan dan minuman non muslim. Hadits kedua
menjelaskan dan melengkapi hadits pertama, bahwa sekali pun di bejana-bejana
tersebut mereka makan babi dan minum khamar, tetap bisa digunakan dengan hanya
mencucinya bersih.
Dalam
lafaz hadits tersebut memang terlihat ada taqyid (pembatasan), “in wa jadtum
ghayrahaa,” kalau engkau tidak menemukan bejana lain... , sehingga solusi ini
terlihat sepertinya darurat. Dengan kata lain, jika ada tempat makanan atau
minuman lain, jangan gunakan milik non muslim itu. Jika tidak ada, barulah
gunakan setelah dicuci. Apakah seperti itu maknanya?
Inilah perlunya merujuk pemahaman
hadits pada pemahaman para ulama otoritatif, bukan mengandalkan membaca
satu-dua hadits, lalu mau berfatwa seperti mufti...
Ada
hadits lain yang lalu dikompromikan ulama dalam memahami hukum bejana-bejana
atau tempat makanan dan minuman non muslim, yaitu hadits shahih Riwayat Imam
Ahmad:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ
يَهُودِيًّا دَعَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى خُبْزِ
شَعِيرٍ وَإِهَالَةٍ سَنِخَةٍ فَأَجَابَهُ
Dari Anas ra. (ia berkata): Bahwa seorang Yahudi pernah
mengundang Rasulullah saw. untuk makan roti dari gandum dan lemak yang telah
berubah baunya. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memenuhi
undangannya.
Juga hadits shahih lain riwayat Abu Dawud:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا
نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُصِيبُ مِنْ
آنِيَةِ الْمُشْرِكِينَ وَأَسْقِيَتِهِمْ فَنَسْتَمْتِعُ بِهَا فَلاَ يَعِيبُ
ذَلِكَ عَلَيْهِمْ
Dari Jabir ra.,
ia berkata: Kami pernah berperang bersama Rasulullah saw. lalu kami memperoleh
sebagian dari bejana-bejana orang-orang musyirikin dan tempat-tempat air minum
mereka, lalu kami memanfaatkannya, maka beliau tidak mencela perbuatan mereka.
Kedua hadits ini
menunjukkan bahwa Rasulullah saw. dan para sahabatnya ketika menggunakan tempat
makanan dan minuman non muslim justru tidak mencucinya.
Lalu para ulama mengkompromikan berbagai
hadits tersebut.
Kata Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’(Juz
I, h. 263-264) menegaskan:
قال أصحابنا وأوانيهم المستعملة في الماء أخف
كراهة فاتيقن طهارة أوانيهم أو ثيابهم قال أصحابنا فلا كراهة حينئذ في استعمالها
كثياب المسلم ممن صرح بهذا المحاملى في المجموع والبندنيجي والجرجاني في البلغة
والبغوى وصاحبا العدة والبيان وغيرهم ولا نعلم فيه خلافا ومراد المصنف لقوله يكره
استعمالها إذا لم يتيقن طهارته تعليله يدل
عليه فان قيل فحديث أبي ثعلبة يقتضى كراهة استعمالها وجد عنها بدا وان تيقن
طهارتها فالجواب أن المراد النهي عن الاكل في أوانيهم التى كانوا يطبخون فيها لحم
الخنزير ويشربون فيها الخمر كما سبق بيانه في رواية أبي داود وانما نهى عن الاكل
للاستقذار كما يكره الاكل في المحجمة المغسولة
“Jika dipastikan kesucian bejana atau pakaian
mereka, maka para ashhab kami (ulama Syafi'iyyah) berkata: Tidak
makruh pada saat itu untuk menggunakannya, seperti pakaian seorang Muslim. Pendapat
ini dinyatakan secara jelas oleh Al-Mahamili dalam Al-Majmu',
Al-Bandaniji, Al-Jurjani dalam Al-Balghah, Al-Baghawi, kedua
penulis Al-'Uddah dan Al-Bayan, dan
lainnya. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat dalam hal ini. Maksud
mushannif dengan perkataannya "dimakruhkan menggunakan bejana
mereka" adalah jika tidak dipastikan kesuciannya.” Dan alasan (illat) hukumnya menunjukkan
hal tersebut.
Jika ada yang bertanya: 'Tetapi hadits Abu
Tsa'labah justru menunjukkan makruhnya menggunakan bejana mereka (Ahli Kitab)
jika terdapat alternatif lain, meskipun kesuciannya dipastikan?'
Jawabannya adalah: Yang dimaksud dengan larangan
(dalam hadits) adalah larangan makan di bejana-bejana mereka yang secara
khusus digunakan untuk memasak daging babi dan minum khamar, sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya dalam riwayat Abu Dawud. Larangan makan dari bejana itu
adalah karena alasan kekotoran (istiqdzar), sebagaimana
dimakruhkannya makan di bejana bekas berbekam yang telah dicuci.”
Dengan
kata lain, tempat makanan dan minuman
non muslim itu suci dan bukan najis. Makruh digunakan kalau ada keraguan
tentang kesuciannya. Illat hukum dalam hadits pertama dan kedua, bukan karena
darurat untuk diizinkan menggunakan tempat makanan dan minuman milik non
muslim, tetapi karena ada keterangan bahwa wadah itu kemungkinan besar
tercemari babi dan khamar. Apabila najisnya dihilangkan, maka akan wadah itu
tidak lagi makruh, apalagi haram, sehingga bisa digunakan. Hal yang sama juga
diterangkan oleh Imam ash-Shan’ani dalam Subulus Salam, Juz 1, h. 33.
Kalau
begitu, Bagaimana cara membersihkan Food Tray yang dikuatirkan terkema minyak
babi?
CUCI SAMPAI BERSIH, seperti
diperintahkan Rasulullah saw. dalam hadits itu. Gitu aja repot.....
Posting Komentar untuk "FOOD TRAY (TEMPAT MAKANAN) MBG MENGANDUNG BABI CUCI SAJA.... GITU AJA REPOT"