MENCIUM TANGAN ORANG TUA, GURU, DAN ORANG YANG DIHORMATI, GHULUW (BERLEBIHAN)?
MENCIUM TANGAN ORANG TUA, GURU, DAN
ORANG YANG DIHORMATI,
GHULUW (BERLEBIHAN)?
Oleh: H. Hendra Umar, S.Ag., M.H
Saya sering geli sendiri melihat dan menemukan konten di medsos
orang-orang yang berlagak Mufti dengan modal hanya membaca satu-dua ayat dan
hadits dan berlagak mufti dan berfatwa.
Salah satunya ini... Dengan pede seseorang berceramah lantang bahwa para sahabat tidak pernah mencium tangan Rasulullah saw. sebagai tanda ta’zim. Ia lantang mengecam para kiyai harus bertanggung jawab karena mengangkat tangannya tinggi-tinggi agar dicium tangannya.
Pertama-tama, kita
telusuri hadits-haditsnya dan pandangan ulama otoritatif tentang masalah ini.
Hadits ke-1
عَنْ جَدِّهَا زَارِعٍ وَكَانَ
فِى وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَجَعَلْنَا
نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِىِّ ﷺوَرِجْلَهُ - قَالَ -
وَانْتَظَرَ الْمُنْذِرُ الأَشَجُّ حَتَّى أَتَى عَيْبَتَهُ فَلَبِسَ ثَوْبَيْهِ
ثُمَّ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ لَهُ « إِنَّ فِيكَ خَلَّتَيْنِ
يُحِبُّهُمَا اللَّهُ الْحِلْمُ وَالأَنَاةُ ». قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا
أَتَخَلَّقُ بِهِمَا أَمِ اللَّهُ جَبَلَنِى عَلَيْهِمَا قَالَ « بَلِ اللَّهُ
جَبَلَكَ عَلَيْهِمَا ». قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَبَلَنِى عَلَى
خَلَّتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ
“Diriwayatkan dari kakeknya, Zari', dan beliau
termasuk dalam rombongan (delegasi) 'Abdul Qais, beliau berkata: "Ketika
kami tiba di Madinah, kami bersegera turun dari kendaraan kami, lalu KAMI
MENCIUM TANGAN NABI ﷺ DAN KAKI BELIAU."
(Zari' melanjutkan): "Sementara itu, al-Mundzir al-Asyajj menunggu hingga
ia mendatangi tempat penyimpanannya, lalu ia mengenakan kedua pakaiannya (yang
rapi), kemudian barulah ia mendatangi Nabi ﷺ.
Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: 'Sesungguhnya pada dirimu
ada dua sifat yang dicintai oleh Allah: yaitu al-hilm (santun/tidak
mudah marah) dan al-anaah (tenang/tidak tergesa-gesa).' Al-Mundzir
bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah dua sifat itu adalah sesuatu yang aku
usahakan (untuk memilikinya), ataukah Allah yang telah menciptakanku dengan
sifat tersebut?' Beliau ﷺ menjawab: 'Bahkan,
Allah-lah yang telah menciptakanmu di atas keduanya.' Al-Mundzir berkata:
'Segala puji bagi Allah yang telah menciptakanku di atas dua sifat yang
dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya.'" (1)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani
menyebut sanad hadits ini jayyid (baik) dan qawiy (kuat) (2). Al-Hafizh
Al-Mubarakfuri menyebut hadits ini juga qawiy (kuat) (3). Supaya kamu puas,
al-Albani menyatakan hadits ini hasan (4).
Clear
ya... bahwa hadits ini kuat, hasan, dan dapat digunakan untuk istinbath hukum,
sekaligus membantah sendiri anggapanmu bahwa Rasulullah saw. tidak pernah
dicium tangannya oleh para sahabat, karena ternya Zari’ bersama para sahabat
lainnya mencium tangan Rasulullah saw., bahkan kakinya pun dicium, sedangkan
Rasulullah saw. tidak melarangnya.
Hadits
ke-2
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ
حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ فِى سَرِيَّةٍ مِنْ سَرَايَا رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ
فَحَاصَ النَّاسُ حَيْصَةً فَكُنْتُ فِيمَنْ حَاصَ - قَالَ - فَلَمَّا بَرَزْنَا
قُلْنَا كَيْفَ نَصْنَعُ وَقَدْ فَرَرْنَا مِنَ الزَّحْفِ وَبُؤْنَا بِالْغَضَبِ
فَقُلْنَا نَدْخُلُ الْمَدِينَةَ فَنَتَثَبَّتُ فِيهَا وَنَذْهَبُ وَلاَ يَرَانَا
أَحَدٌ - قَالَ - فَدَخَلْنَا فَقُلْنَا لَوْ عَرَضْنَا أَنْفُسَنَا عَلَى رَسُولِ
اللَّهِ ﷺ فَإِنْ كَانَتْ لَنَا تَوْبَةٌ أَقَمْنَا وَإِنْ كَانَ غَيْرَ ذَلِكَ
ذَهَبْنَا - قَالَ - فَجَلَسْنَا لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ
فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ فَقُلْنَا نَحْنُ الْفَرَّارُونَ فَأَقْبَلَ
إِلَيْنَا فَقَالَ « لاَ بَلْ أَنْتُمُ الْعَكَّارُونَ ». قَالَ فَدَنَوْنَا
فَقَبَّلْنَا يَدَهُ فَقَالَ « أَنَا فِئَةُ الْمُسْلِمِينَ ».
"Sesungguhnya Abdullah bin Umar menceritakan
kepadanya, bahwa beliau pernah berada dalam sebuah sariyyah (pasukan
perang) yang diutus oleh Rasulullah ﷺ. Beliau berkata: "Lalu orang-orang terpukul mundur
(dari pertempuran), dan aku termasuk di antara mereka yang mundur." Beliau
melanjutkan: "Ketika kami telah keluar (dari medan perang), kami berkata
(satu sama lain): 'Apa yang harus kita lakukan? Kita telah lari dari
pertempuran dan kita telah kembali dengan murka (Allah).'" "Lalu kami
berkata (lagi): 'Kita masuk saja ke Madinah dan menetap diam-diam di sana, lalu
kita pergi (dari kota) tanpa ada seorang pun yang melihat kita.'" Beliau
berkata: "Maka kami pun masuk (ke Madinah) dan kemudian kami berkata
(mengubah rencana): 'Bagaimana jika kita menghadap Rasulullah ﷺ? Jika ada ampunan (taubat) bagi kita, maka kita akan tetap
tinggal. Namun jika tidak, kita akan pergi.'" Beliau berkata: "Maka
kami pun duduk (menunggu) Rasulullah ﷺ
sebelum shalat Subuh. Ketika beliau keluar (untuk shalat), kami berdiri
menemuinya dan berkata: 'Kami adalah al-farrārūn (orang-orang yang lari
dari perang).'" Maka beliau menghadap ke arah kami dan bersabda:
"Bukan, bahkan kalian adalah al-'akkārūn (orang-orang yang kembali
untuk berperang lagi)."
Abdullah bin
Umar berkata: "Maka kami pun mendekat dan MENCIUM TANGAN BELIAU."
Lalu beliau ﷺ bersabda: "Aku adalah fi'ah
(tempat kembali/perlindungan) bagi kaum muslimin." (5)
Al-Hafizh al-Mubarakfuri dengan
mengutip keterangan dari Kitab al-Nihayah menyebut hadits ini hasan (6). Al-Albani
berbeda pendapat menyebut hadits ini dha’if, sekali pun ia mengakui juga kalau
Imam al-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan (7).
Para ulama hadits tidak sepakat
dengan hadits ini. Namun dengan mengikuti pandangan al-Hafiz al-Mubarakfuri dan
Imam al-Tirmidzi maka kita dapat mengatakan hadits ini masih dapat dijadikan
rujukan untuk menyebut bahwa Abdullah bin Umar bersama para sahabat lainnya
mencium tangan Rasulullah saw. Mengapa demikian? Riwayat ini memiliki penguat,
sehingga al-Imam al-Zila’i mengutip pula keterangan Imam al-Tirmidzi untuk
menyebut hadits ini hasan (8)
Siip ya... bahwa hadits ini dapat
digunakan untuk istinbath hukum, sekaligus membantah sendiri anggapanmu
bahwa Rasulullah saw. tidak pernah dicium tangannya oleh para sahabat. Abdullah
bin Abbas bersama para sahabat lainnya mencium tangan Rasulullah saw. karena ia
menggunakan kata Faqabbalnaa (dhamir nahnu) yang berarti lebih dari dua orang
atau banyak orang.
Hadits
ke-3
حديث أسامة بن شريك قال : قمنا إلى النبى
ﷺ فقبلنا يده.
"Dari
Usamah bin Syarik, ia berkata: 'Kami berdiri (menghampiri) Nabi ﷺ, lalu kami mencium tangan beliau.'"
(9)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dan
al-Hafizh al-Mubarakfuri sepakat menyebut hadits ini qawiy (kuat) (10)
Ini juga aman tho... hadits ini
shahih (qawiy adalah istilah lain dari shahih). Hadits ini menceritakan bahwa
ada sahabat bernama Usamah bin Syarik bersama para sahabat lainnya berdiri dan
mencium tangan Rasulullah saw.
KESIMPULANNYA... Anggapanmu ngawur
kuadrat pangkat tujuh. Ternyata para sahabat mencium tangan Rasulullah saw.
beramai-ramai, bahkan ada yang mencium kakinya.
“Ahh...
itu khan, Nabi. Ini keistimewaan khusus hanya kepada Rasulullah saw. Tidak
boleh diikuti yang lain,” Begitu ngeles-nya temanmu yang satu itu.
Oke
dah... sekarang telusuri, khabar sahabat dan atsar tabi’in.
عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ، عَنْ أَبِيهِ،
قَالَ: رَأَيْتُ عَلِيًّا قَبَّلَ يَدَ الْعَبَّاسِ وَرِجْلَهُ.
“Dari Abi Malik al-Asyja’i, dari ayahnya,
(ayahnya) berkata: “Aku melihat Ali bin Abi Thalib mencium tangan dan kaki
al-Abbas (pamannya) (11)
مِنْ رِوَايَة عَبْد الرَّحْمَن بْن
رَزِين قَالَ " أَخْرَجَ لَنَا سَلَمَة بْن الْأَكْوَع كَفًّا لَهُ ضَخْمَة
كَأَنَّهَا كَفّ بَعِير فَقُمْنَا إِلَيْهَا فَقَبَّلْنَاهَا
“Dari
riwayat Abdurrahman bin Razin, ia berkata”: “Salamah bin al-Akwa' mengeluarkan kepada kami telapak
tangannya yang besar, seolah-olah telapak tangan unta, maka kami pun
berdiri menghampirinya lalu menciumnya." (12)
عن ابن جدعان ، قال ثابت لأنس : أمسست
النبي صلى الله عليه وسلم بيدك ؟ قال : نعم ، فقبلها
Dari Ibnu
Jad’an, ia berkata: Tsabit bertanya kepada Anas bin Malik ra.., Apakah engkau
mencium tangan Rasulullah saw.? Anas berkata: “Ia.” Maka Tsabit lalu mencium
tangannya (Anas bin Malik) (12)
Berbagai khabar dan atsar itu jelas
telah menolak ngeles-nya temanmu itu. Praktek mencium tangan orang berilmu dan
orang yang dihomati dipraktekkan di antara para sahabat dan tabi’in. Bahkan Ali
bin Abi Thalib mencium kaki Abbas, pamannya. Hal ini menunjukkan praktek ini
bukanlah kekhususan bagi Rasulullah saw.
Lalu bagaimana para ulama dan ahli
hadits meng-istinbath-kan hukum dari hadits ini.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani
dalam Kitab Fathul Bari mengutip keterangan dari Imam al-Nawawi mengatakan:
تَقْبِيل يَد الرَّجُل
لِزُهْدِهِ وَصَلَاحه أَوْ عِلْمه أَوْ شَرَفه أَوْ صِيَانَته أَوْ نَحْو ذَلِكَ
مِنْ الْأُمُور الدِّينِيَّة لَا يُكْرَه بَلْ يُسْتَحَبّ ، فَإِنْ كَانَ
لِغِنَاهُ أَوْ شَوْكَته أَوْ جَاهه عِنْد أَهْل الدُّنْيَا فَمَكْرُوه شَدِيد
الْكَرَاهَة وَقَالَ أَبُو سَعِيد الْمُتَوَلِّي : لَا يَجُوز
Mencium tangan seseorang karena
kezuhudannya, keshalihannya, ilmunya, kemuliaannya dan penjagaannya (dari
maksiat), atau hal-hal yang semacam itu yang berkaitan dengan urusan agama,
bukan makruh, BAHKAN MUSTAHAB (DIANJURKAN ATAU SUNNAH). Namun, jika
(mencium tangan itu) karena kekayaannya, kekuasaannya, atau kedudukannya
di mata ahli dunia, maka hukumnya makruh yang sangat berat (makruh
syadid al-karahah). Dan Abu Sa'id al-Mutawalli berkata: 'Tidak
boleh'." (14)
MENCIUM TANGAN KYAI KAMI ITU SUNNAH, BERPAHALA, karena mencontohi perilaku para sahabat dan tabi’in, generasi Salafus Shalih yang hakiki. Mengapa? Dia orang berilmu. Dia dalam mata zhahir kami orang shalih, dan memiliki keutamaan, bahkan ayah kami di Pesantren yang sudah menjaga, memberikan ilmu, dan mengatur makan-minum kami. Jika memang mencontohi perilaku para sahabat dan tabi’in, generasi Salafus Shalih yang hakiki, CIUM TANGANNYA
Bahkan Syaikh
Utsaimin dalam Kitab Syarah Riyadhush Shalihin mengatakan:
وأما
تقبيل الرِّجْل فإن هذا ورد في قصة وفد عبد القيس أنهم قبلوا يد النبي صلى الله
عليه وسلم ورجله... وهذا لا بأس به أيضاً، أن يقبل الإنسان رجل الكبير، أو العالم
على سبيل الاحترام.
Adapun MENCIUM KAKI, maka ini telah
diriwayatkan dalam kisah rombongan 'Abdul Qais, bahwa mereka mencium tangan
Nabi ﷺ dan kaki beliau... Dan ini pun tidak
mengapa (Laa ba'sa bih), yaitu seseorang MENCIUM KAKI ORANG YANG SUDAH TUA,
ATAU SEORANG 'ALIM (ULAMA) SEBAGAI BENTUK PENGHORMATAN." (15)
Bagaimana berjalan membungkuk untuk menghormati orang alim? Imam
al-Ghazali membolehkan dalam hal pelayanan dan penghormatan. Larangan tegas
hanya diberlakukan kepada orang zalim dan ahli maksiat (16)
Jadi... yang dilakukan oleh para santri justru sunnah dalam mencium tangan kyai kami, boleh berjalan membungkuk di hadapannya untuk penghormatan dan pelayanan. Paling ekstrim... yahh... jalan ngesot dan tidak perlu seekstrim yang dikatakan Syaikh Utsaimin, cium kaki.
-----------------------
(1) HR. Abu
Dawud, al-Bayhaqi, dan Ath-Thabrani.
(2) al-Asqalani,
Rawdhah al-Muhadditsin, Juz 6, h. 205; dan Talkhis al-Habir, Juz IV, h. 93
(3)
al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzi, Juz 7, h. 437.
(4) al-Albani, Shahih
wa Dha’if Sunan Abi Dawud, Juz 11, h. 225.
(5) HR. Abu
Dawud, al-Bayhaqi dan Abu Syaibah.
(6)
al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzi, Juz 4, h. 405.
(7) al-Albani, Irwa
al-Ghalil, Juz 5, h. 27.
(8)
al-Zayla’i, Nasb ar-Rayah fi
Takhrij Ahadits al-Hidayah, Juz 12, h, 64.
(9) HR.
Ibnu Abi Syaibah.
(10) al-Asqalani,
Rawdhah al-Muhadditsin, Juz 6, h. 206; al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzi, Juz
7, h. 437.
(11) Khabar
Riwayat al-Bukhari dalam Adab al-Mufrad.
(12)
Atsar Riwayat al-Bukhari dalam Adab al-Mufrad.
(13) Atsar Riwayat al-Bukhari dalam Adab
al-Mufrad.
(14)
al-Asqalani, Fath al-Bari, Juz 1,
h. 18.
(15)
Syaikh Utsaimin, Syarah Riyadhush Shalihin, Juz 4, h. 451.
(16) al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Juz 2, h.
143.

Posting Komentar untuk "MENCIUM TANGAN ORANG TUA, GURU, DAN ORANG YANG DIHORMATI, GHULUW (BERLEBIHAN)?"