Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENYOAL VALIDITAS SANAD HADITS TASYABUH (Tulisan Pertama)

 


MENYOAL VALIDITAS SANAD HADITS TASYABUH

(Tulisan Pertama)

Oleh: H. Hendra Umar, S.Ag, M.H

 

                Akhir-akhir hadits tentang penyerupaan satu kaum yang dikenal dengan “tasyabbuh” itu menjadi senjata para da’i untuk mensesatkan dan mengkafirkan banyak hal. Sejak pake topi kerucut dan menyalakan lilin pada peringatan ulang tahun, nonton film korea, dan seabrek perilaku yang dituduh “perbuatan orang kafir” disesat-sesatkan dan dikafir-kafirkan. Cukup satu hadits untuk menjadi landasan penyesatan dan pengkafiran ini:

 

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai terhadap sartu kaum, maka ia digolongkan dengan kaum itu.”

               

Dalam berbagai kesempatan, Allahu yarham, Prof. Dr. KH. Ali Musthafa Ya’qub, MA, ahli hadits menegaskan bahwa hadits ini sebenarnya masih “bermasalah,” baik dari segi jalur sanadnya (transmisi hadits dari Rasulullah saw. sampai perawi hadits) maupun matannya (redaksi hadits). Padahal banyak yang sering mengutip hadits ini dengan penuh keyakinan akan keshahihannya.

               

Hadits ini memiliki empat periwayatan.        

 

Pertama, melalui jalur sanad Ibnu Umar, diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 4031) dan Ahmad (no. 5114.). Dalam sanadnya, terdapat Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban. Ia dikritik (jarh) para ahli hadits. al-‘Uqaili dalam meriwayatkan pendapat para ahli hadits tentang dirinya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, ia bukan perawi yang kuat (lam yakun bil qawii). Yahya bin Ma’in mengatakan bahwa ia lemah (dha’if). Yahya bin Ma’in menegaskan pula, yang perawi yang kuat (tsiqah) itu ayahnya (Tsabit bin Tsauban), bukan Abdurrahman bin Tsabit (1).  Imam adz-Dzhabi mengatakan bahwa Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban ini tidak bisa dijadikan hujjah (2).  Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, ia tidak bisa dijadikan hujjah dalam hadits (3)  Ibnu Hajar al-Asqalani yang sama juga mengutip penilaian al-Daruquthni dan al-Harawi, bahwa Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban ini lemah (dha’if) (4). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab yang lain menjelaskan bahwa Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban ini perawi ini bermasalah akidahnya, karena penganut Qadariyah, ia shaduq, tetapi sebelum akhir hayatnya berubah hafalannya (5). Ibnu Abi Haatim bertanya kepada ayahnya, tentang Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban, maka dikatakan bahwa hadits-haditsnya munkar (6),

 

Kedua, dalam jalur sanad Abu Hudzaifah, hadits ini diriwayatkan oleh al-Thabrani dalam Mu’jam al-Awsath (hadits no. 8327). Dalam sanadnya terdapat Ali bin Ghurab. Al-‘Uqayli meriwayatkan bahwa Ahmad bin Hanbal  pernah satu majlis dengannya dan ia melakukan tadlis. Begitu juga al-Bukhari mengatakan ia perawi yang mudallis (7). Para perawi mudallis sangat dilemahkan para ahli hadits karena tadlis adalah tindakan tercela, yaitu meriwayatkan hadits dengan menyembunyikan kecacatan para guru-gurunya agar terlihat seakan-akan para gurunya tsiqah. Tadlis merupakan penipuan halus dalam periwayatan hadits dan sangat tersembunyi. Ibnul Jawzi mengatakan bahwa Ali bin Ghurab diterangkan as-Sa’di sebagai “jatuh” (Saaqith), bahkan Ibnu Hibban mengatakan bahwa Ali bin Ghurab banyak meriwayatkan hadits-hadits palsu yang telah menjadikan semua haditsnya tertolak sebagai hujjah (8). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Kitab Lisan al-Miizaan (Juz III, 104, Maktabah Syaamilah) merangkum pendapat para ulama ahli hadits tentang Ali bin Ghurab, bahwa Yahya bin Ma’iin mengatakan tidak ada hadits padanya, al-Bukhaarii mengatakan haditsnya munkar, an-Nasaa’ii dan al-Junaid mengatakan ia matruk (rawi yang tertuduh berdusta), sedangkan Ibnu Hibbaan mengatakan ia meriwayatkan hadits-hadits palsu (9).

 

Ketiga, melalui jalur sanad Anas bin Maalik, hadits ini diriwayatkan oleh al-Bazzar, tetapi hadits ini mursal, seperti diterangkan oleh al-Zailaa’ii, terputus sanadnya dari Shadaqah bin Abdullah bin Samiin kepada al-Awza’i (10). Selain itu, Shadaqah bin Abdullah bin Samiin di-jarh pula oleh ahli hadits. Ahmad bin Hanbal dalam Kitab al-‘Ilal (11), juga Kitab Mawsu’ah al-Aqwal Ahmad bin Hanbal fi al-Jarh wa al-Ta’dil mengatakan ia adalah perawi yang sangat lemah (dha’iif jiddan) dan menggampangkan dalam meriwayatkan hadits, kadangkala haditsnya marfu’ (bersambung sanadnya sampai Rasulullah saw.), kadangkala haditsnya munkar, juga kadangkala haditsnya mursal (terputus sanadnya sampai Rasulullah saw) (12).  Ad-Daruquthni mengatakan bahwa Shadaqah bin Abdullah bin Samiin  aperawi yang lemah (dha’if) (13). Abu Dawud mengatakan ia perawi yang lemah (dha’iif) (14). Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa Shadaqah bin Abdullah bin Samiin itu perawi yang lemah (dha’if) (15).

 

Keempat, melalui jalur Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim  Menurut al-Zila’i, jalur sanad ini perlu disoroti (16). Dalam sanadnya terdapat al-Bisyr bin al-Husain al-Ashbahani. Ad-Daruquthni mengatakan, bahwa ia matruk (tertuduh berdusta) (17). Ibnu Hajar al-Asqalaanii menerangkan bahwa al-Bisyr bin al-Husain al-Ashbahani ini dikatakan oleh al-Bukhari perlu diteliti (fihi nazhar) yang mengisyaratkan ia adalah perawi matruk. Ibnu ‘Adi mengatakan hadits-hadits yang diriwayatkannya “tidak terjaga” (laisa bi mahfuuzh). Abu Hatim mengatakan bahwa al-Bisyr bin al-Husain al-Ashbahani telah berdusta atas nama az-Zabir Hajjaaj bin Yusuf bin Qutaibah (18).

 

Hal ini memperlihatkan bahwa keempat jalur hadits tasyabuh tersebut dalam jalur mata rantai sanadnya “tidak ada selamat dari yang lemah, bahkan tertuduh berdusta.”

 

Oleh karenanya, para ahli hadits berbeda pendapat status hadits ini. al-Haitsami menerangkan bahwa sebagian ahli hadit menguatkan hadits ini, sedangkan sebagian ahli hadits melemahkannya.  Sebagian ulama hadits tetap menyatakan hadits ini lemah karena sanadnya ada perawi yang lemah.  Sebagian ulama hadis menggunakan kaidah bahwa “apabila satu hadits lemah saling berkumpul dalam berbagai jalur mata rantai sanad, maka saling kuat menguatkan, sehingga hadits ini naik menjadi hasan (19).

Syu’aib al-Ar’na’uuth ketika menta’liq hadits ini dari jalur rawi Ahmad bin Hanbal menyatakan hadits ini lemah (dha’if), sebagaimana halnya Muhammad Darwisy al-Hut mengatakan sanad hadits ini lemah (20).  Menurut ash-Shan’aani dan al-Sakhawi bahwa hadits ini terdapat kelemahan di dalamnya, tetapi dapat dikeluarkan dari kelemahannya karena memiliki sejumlah hadits lain yang menjadi penguat (syawahid) hadits ini (21). Ibnu Hajar al-Asqalaani mengatakan bahwa hadits ini hasan (22).

 

Kesimpulan. Hadits ini memang bermasalah dari sanadnya, sehingga para ahli hadits tidak sepakat akan validitas hadits ini. Adapun jika di hasan-kan, maka kembali pada kaidah bahwa hadits hasan adalah hadits yang disangkakan berasal dari Rasulullah saw. Ingat, sekali lagi, “disangkakan, bukan dipastikan.” Dalam istilah ilmu hadits dan ilmu ushul fiqh, hadits ini ia zhanni al-wurud, bukan qath’i al-wurud.

 

Padahal para ulama telah menegaskan bahwa dalam aspek akidah harus didasarkan pada nash-nash yang qath’i,  bukan zhanni. Jika anda menggunakan hadits ini untuk menjustifikasi orang-orang yang anda katakan perbuatannya serupa dengan non muslim, bahwa ia kafir maka anda sudah sangat melenceng dari qaidah-qaidah takfir. Jika anda katakan sesat atau satu keburukan, maka perlu pula penjelasan yang mendalam. apanya yang sesat dan apanya yang buruk.. Tentu perlu analisis redaksional hadits ini (naqd al-Matan).

 

-----------------------------------------------------

(1) al-‘Uqaili, al-Dhu’afa al-Kabiir, Juz II, h. 326, Maktabah Syamilah.

(2) adz-Dzhabi, al-‘Ibar fi Khabari Man Ghabar, Juz I, h. 74, Maktabah Syamilah.

(3) Ibnu Hajar al-Asqalani, Lisan al-Mizan, Juz II, 283, Maktabah Syamilah.

(4) Ibid.

(5) Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Taqrib al-Tahdzib, Juz I, h. 563, Maktabah Syamilah.

(6) Ibnu Abi Hatim, al-Jarh wa al-Ta’dil, Juz 5, h, 219, Maktabah Syamilah.

(7) Al-‘Uqayli, al-Dhu’afa al-Kabir, Juz 6, h. 817, Maktabah Syamilah.

(8) Ibnul Jawzi, al-Mawdhu’at, Juz 1, h. 126, Maktabah Syamilah.

(9) Ibnu Hajar al-Asqalani, Lisan al-Miizan, Juz III, h. 104, Maktabah Syamilah.

(10) az-Zila’i, Nasb al-Rayah li Ahadits al-Hidayah, Juz 4, h. 403, Maktabah Syamilah.

(11) al-Hakim, al-‘Ilal, Juz I, h. 300, Maktabah Syamilah.

(12) Mawsu’ah al-Aqwal Ahmad bin Hanbal fi al-Jarh wa al-Ta’dil, Juz III, h. 395, Maktabah Syamilah.

(13) Ad-Daruquthni, ‘Ilal al-Daruquthni, Juz 9, 272, Maktabah Syamilah.

(14) Abu Dawud, Su’alat al-Ajri, Juz II, h. 183, Maktabah Syamilah.

(15) Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Taqrib al-Tahdzib, Juz I, h. 436, Maktabah Syamilah.

(16) az-Zila’i, Nasb al-Rayah li Ahadits al-Hidayah, Juz IV, h. 403, Maktabah Syamilah.

(17) Ad-Daruquthni, Mawsuu’ah Aqwal al-Daruquthni, Juz VII, h. 39, Maktabah Syamilah.

(18) Ibnu Hajar al-Asqalani, Lisan al-Mizaan, Juz I, h. 215, Maktabah Syamilah.

(19) al-Haitsami, Majma’ al-Zawa’id , Juz XI, h. 173, Maktabah Syamilah.

(20) Muhammad Darwisy al-Hut, Asna al-Mathalib fi Ahaaditsi Mukhtalafah al-Maratib, Juz I, h. 267, Maktabah Syamilah.

(21) ash-Shan’ani, Subul al-Salaam, Juz IV, h. 175; al-Sakhawi, al-Maqashid li al-Hasanah, Juz 1, h. 639, Maktabah Syamilah.

(22) Ibnu Hajar al-Asqalani, Raudhah al-Muhadditsin, Juz 5, 441, Maktabah Syamilah.

Posting Komentar untuk "MENYOAL VALIDITAS SANAD HADITS TASYABUH (Tulisan Pertama)"