MENYOAL VALIDITAS SANAD HADITS TASYABUH (Tulisan Pertama)
MENYOAL VALIDITAS SANAD HADITS TASYABUH
(Tulisan Pertama)
Oleh: H. Hendra Umar, S.Ag, M.H
Akhir-akhir
hadits tentang penyerupaan satu kaum yang dikenal dengan “tasyabbuh” itu
menjadi senjata para da’i untuk mensesatkan dan mengkafirkan banyak hal. Sejak
pake topi kerucut dan menyalakan lilin pada peringatan ulang tahun, nonton film
korea, dan seabrek perilaku yang dituduh “perbuatan orang kafir”
disesat-sesatkan dan dikafir-kafirkan. Cukup satu hadits untuk menjadi landasan
penyesatan dan pengkafiran ini:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai terhadap sartu kaum, maka ia digolongkan
dengan kaum itu.”
Dalam berbagai kesempatan, Allahu yarham, Prof. Dr.
KH. Ali Musthafa Ya’qub, MA, ahli hadits menegaskan bahwa hadits ini sebenarnya
masih “bermasalah,” baik dari segi jalur sanadnya (transmisi hadits dari
Rasulullah saw. sampai perawi hadits) maupun matannya (redaksi hadits). Padahal
banyak yang sering mengutip hadits ini dengan penuh keyakinan akan
keshahihannya.
Hadits ini memiliki empat periwayatan.
Pertama, melalui jalur sanad Ibnu Umar,
diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 4031) dan Ahmad (no.
5114.). Dalam sanadnya, terdapat Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban. Ia
dikritik (jarh) para ahli hadits. al-‘Uqaili dalam meriwayatkan pendapat
para ahli hadits tentang dirinya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, ia bukan perawi
yang kuat (lam yakun bil qawii). Yahya bin Ma’in mengatakan bahwa ia
lemah (dha’if). Yahya bin Ma’in menegaskan pula, yang perawi yang kuat (tsiqah)
itu ayahnya (Tsabit bin Tsauban), bukan Abdurrahman bin Tsabit (1). Imam adz-Dzhabi mengatakan bahwa Abdurrahman
bin Tsabit bin Tsauban ini tidak bisa dijadikan hujjah (2). Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan, ia tidak
bisa dijadikan hujjah dalam hadits (3)
Ibnu Hajar al-Asqalani yang sama juga mengutip penilaian al-Daruquthni
dan al-Harawi, bahwa Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban ini lemah (dha’if) (4).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab yang lain menjelaskan bahwa Abdurrahman
bin Tsabit bin Tsauban ini perawi ini bermasalah akidahnya, karena penganut
Qadariyah, ia shaduq, tetapi sebelum akhir hayatnya berubah hafalannya (5). Ibnu
Abi Haatim bertanya kepada ayahnya, tentang Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban,
maka dikatakan bahwa hadits-haditsnya munkar (6),
Kedua, dalam jalur sanad Abu Hudzaifah, hadits ini
diriwayatkan oleh al-Thabrani dalam Mu’jam al-Awsath (hadits no. 8327). Dalam
sanadnya terdapat Ali bin Ghurab. Al-‘Uqayli meriwayatkan bahwa Ahmad bin
Hanbal pernah satu majlis dengannya dan
ia melakukan tadlis. Begitu juga al-Bukhari mengatakan ia perawi yang mudallis
(7). Para perawi mudallis sangat dilemahkan para ahli hadits karena tadlis
adalah tindakan tercela, yaitu meriwayatkan hadits dengan menyembunyikan
kecacatan para guru-gurunya agar terlihat seakan-akan para gurunya tsiqah.
Tadlis merupakan penipuan halus dalam periwayatan hadits dan sangat tersembunyi.
Ibnul Jawzi mengatakan bahwa Ali bin Ghurab diterangkan as-Sa’di sebagai
“jatuh” (Saaqith), bahkan Ibnu Hibban mengatakan bahwa Ali bin Ghurab banyak
meriwayatkan hadits-hadits palsu yang telah menjadikan semua haditsnya tertolak
sebagai hujjah (8). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Kitab Lisan al-Miizaan (Juz
III, 104, Maktabah Syaamilah) merangkum pendapat para ulama ahli hadits tentang
Ali bin Ghurab, bahwa Yahya bin Ma’iin mengatakan tidak ada hadits padanya,
al-Bukhaarii mengatakan haditsnya munkar, an-Nasaa’ii dan al-Junaid mengatakan
ia matruk (rawi yang tertuduh berdusta), sedangkan Ibnu Hibbaan mengatakan ia
meriwayatkan hadits-hadits palsu (9).
Ketiga, melalui jalur sanad Anas bin Maalik, hadits
ini diriwayatkan oleh al-Bazzar, tetapi hadits ini mursal,
seperti diterangkan oleh al-Zailaa’ii, terputus sanadnya dari Shadaqah bin
Abdullah bin Samiin kepada al-Awza’i (10). Selain itu, Shadaqah bin Abdullah bin
Samiin di-jarh pula oleh ahli hadits. Ahmad bin Hanbal dalam Kitab al-‘Ilal
(11), juga Kitab Mawsu’ah al-Aqwal Ahmad bin Hanbal fi al-Jarh wa al-Ta’dil mengatakan
ia adalah perawi yang sangat lemah (dha’iif jiddan) dan menggampangkan
dalam meriwayatkan hadits, kadangkala haditsnya marfu’ (bersambung
sanadnya sampai Rasulullah saw.), kadangkala haditsnya munkar, juga kadangkala
haditsnya mursal (terputus sanadnya sampai Rasulullah saw) (12). Ad-Daruquthni mengatakan bahwa Shadaqah bin
Abdullah bin Samiin aperawi yang lemah
(dha’if) (13). Abu Dawud mengatakan ia perawi yang lemah (dha’iif) (14). Ibnu
Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa Shadaqah bin Abdullah bin Samiin itu perawi
yang lemah (dha’if) (15).
Keempat, melalui jalur Anas bin Malik yang diriwayatkan
oleh Abu Nu’aim Menurut al-Zila’i, jalur
sanad ini perlu disoroti (16). Dalam sanadnya terdapat al-Bisyr bin al-Husain
al-Ashbahani. Ad-Daruquthni mengatakan, bahwa ia matruk (tertuduh
berdusta) (17). Ibnu Hajar al-Asqalaanii
menerangkan bahwa al-Bisyr bin al-Husain al-Ashbahani ini dikatakan oleh al-Bukhari
perlu diteliti (fihi nazhar) yang mengisyaratkan ia adalah perawi matruk. Ibnu
‘Adi mengatakan hadits-hadits yang diriwayatkannya “tidak terjaga” (laisa bi
mahfuuzh). Abu Hatim mengatakan bahwa al-Bisyr bin al-Husain al-Ashbahani telah
berdusta atas nama az-Zabir Hajjaaj bin Yusuf bin Qutaibah (18).
Hal ini memperlihatkan bahwa keempat jalur hadits tasyabuh
tersebut dalam jalur mata rantai sanadnya “tidak ada selamat dari yang lemah,
bahkan tertuduh berdusta.”
Oleh karenanya, para ahli hadits berbeda pendapat
status hadits ini. al-Haitsami menerangkan bahwa sebagian ahli hadit menguatkan
hadits ini, sedangkan sebagian ahli hadits melemahkannya. Sebagian ulama hadits tetap menyatakan hadits
ini lemah karena sanadnya ada perawi yang lemah. Sebagian ulama hadis menggunakan kaidah bahwa “apabila
satu hadits lemah saling berkumpul dalam berbagai jalur mata rantai sanad, maka
saling kuat menguatkan, sehingga hadits ini naik menjadi hasan (19).
Syu’aib al-Ar’na’uuth ketika menta’liq hadits ini
dari jalur rawi Ahmad bin Hanbal menyatakan hadits ini lemah (dha’if), sebagaimana
halnya Muhammad Darwisy al-Hut mengatakan sanad hadits ini lemah (20). Menurut ash-Shan’aani dan al-Sakhawi bahwa
hadits ini terdapat kelemahan di dalamnya, tetapi dapat dikeluarkan dari
kelemahannya karena memiliki sejumlah hadits lain yang menjadi penguat
(syawahid) hadits ini (21). Ibnu Hajar al-Asqalaani mengatakan bahwa hadits ini
hasan (22).
Kesimpulan. Hadits ini memang bermasalah dari
sanadnya, sehingga para ahli hadits tidak sepakat akan validitas hadits ini. Adapun
jika di hasan-kan, maka kembali pada kaidah bahwa hadits hasan adalah hadits
yang disangkakan berasal dari Rasulullah saw. Ingat, sekali lagi, “disangkakan,
bukan dipastikan.” Dalam istilah ilmu hadits dan ilmu ushul fiqh, hadits ini ia
zhanni al-wurud, bukan qath’i al-wurud.
Padahal para ulama telah menegaskan bahwa dalam
aspek akidah harus didasarkan pada nash-nash yang qath’i, bukan zhanni. Jika anda menggunakan hadits
ini untuk menjustifikasi orang-orang yang anda katakan perbuatannya serupa dengan
non muslim, bahwa ia kafir maka anda sudah sangat melenceng dari qaidah-qaidah
takfir. Jika anda katakan sesat atau satu keburukan, maka perlu pula penjelasan
yang mendalam. apanya yang sesat dan apanya yang buruk.. Tentu perlu analisis redaksional
hadits ini (naqd al-Matan).
-----------------------------------------------------
(1) al-‘Uqaili, al-Dhu’afa al-Kabiir, Juz II, h. 326, Maktabah
Syamilah.
(2) adz-Dzhabi, al-‘Ibar fi Khabari Man Ghabar, Juz I, h. 74, Maktabah
Syamilah.
(3) Ibnu Hajar al-Asqalani, Lisan al-Mizan, Juz II, 283, Maktabah Syamilah.
(4) Ibid.
(5) Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Taqrib al-Tahdzib, Juz I, h. 563,
Maktabah Syamilah.
(6) Ibnu Abi Hatim, al-Jarh wa al-Ta’dil, Juz 5, h, 219, Maktabah Syamilah.
(7) Al-‘Uqayli, al-Dhu’afa al-Kabir, Juz 6, h. 817, Maktabah Syamilah.
(8) Ibnul Jawzi, al-Mawdhu’at, Juz 1, h. 126, Maktabah Syamilah.
(9) Ibnu Hajar al-Asqalani, Lisan al-Miizan, Juz III, h. 104, Maktabah
Syamilah.
(10) az-Zila’i, Nasb al-Rayah li Ahadits al-Hidayah, Juz 4, h. 403,
Maktabah Syamilah.
(11) al-Hakim, al-‘Ilal, Juz I, h. 300, Maktabah Syamilah.
(12) Mawsu’ah al-Aqwal Ahmad bin Hanbal fi al-Jarh wa al-Ta’dil, Juz
III, h. 395, Maktabah Syamilah.
(13) Ad-Daruquthni, ‘Ilal al-Daruquthni, Juz 9, 272, Maktabah Syamilah.
(14) Abu Dawud, Su’alat al-Ajri, Juz II, h. 183, Maktabah Syamilah.
(15) Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Taqrib al-Tahdzib, Juz I, h. 436,
Maktabah Syamilah.
(16) az-Zila’i, Nasb al-Rayah li Ahadits al-Hidayah, Juz IV, h. 403, Maktabah
Syamilah.
(17) Ad-Daruquthni, Mawsuu’ah Aqwal al-Daruquthni, Juz VII, h. 39,
Maktabah Syamilah.
(18) Ibnu Hajar al-Asqalani, Lisan al-Mizaan, Juz I, h. 215,
Maktabah Syamilah.
(19)
al-Haitsami, Majma’ al-Zawa’id , Juz XI, h. 173, Maktabah Syamilah.
(20) Muhammad Darwisy al-Hut, Asna al-Mathalib fi Ahaaditsi
Mukhtalafah al-Maratib, Juz I, h. 267, Maktabah Syamilah.
(21) ash-Shan’ani, Subul al-Salaam, Juz IV, h. 175; al-Sakhawi,
al-Maqashid li al-Hasanah, Juz 1, h. 639, Maktabah Syamilah.
(22) Ibnu Hajar al-Asqalani, Raudhah al-Muhadditsin, Juz 5, 441,
Maktabah Syamilah.

Posting Komentar untuk "MENYOAL VALIDITAS SANAD HADITS TASYABUH (Tulisan Pertama)"