Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KAFIRKAH MENJADI INDONESIA? Memahami Tafsir Q.S. al-Maidah ayat 44

                                            KAFIRKAH MENJADI INDONESIA?

Memahami Tafsir Q.S. al-Maidah ayat 44

Oleh: H. Hendra Umar, S.Ag, MH

 

          Abu Muhammad al-Adnani adalah pemuda desa sederhana yang lahir di Binnish, Provinsi Idlib, Suriah. Dalam usia yang masih sangat muda, ia telah menghafal al-Qur’an, tidak ketinggalan shalat berjamaah di masjid dengan semangat belajar Islam yang tinggi (1).         


                                     (Foto: Abu Muhammad al-Adnani, sumber BBC) 

Al-Adnani muda sangat menggemari karya-karya Sayyid Quthub, seorang ideologis Ikhwan al-Muslimin yang dihukum mati pemerintah Mesir pada tahun 1966. Ia mempelajari khusus karya-karya Sayyid Quthub, terutama karya tafsir Sayyid Quthub yang terkenal, Fi Zhilal al-Qur’an selama 20 tahun. Al-Adnani kemudian membaca firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Maidah ayat 44:(2)

...وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ 

“Barangsiapa yang berhukum dengan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”

          Quthub menafsirkan ayat ini dengan “garang.” Ia memulai dengan mendefinisikan jahiliyah bukan pada konteks sejarah pra-Islam seperti masyarakat Quraisy masa Rasulullah saw. yang menyembah berhala, tetapi semua peraturan hidup dan perundang-undangan yang tidak berdasarkan syariat. Kalau seseorang atau sekelompok orang membuat sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan syariat maka itu adalah jahiliah karena hawa nafsu yang menjadi ikutannya, apapun istilahnya. Akhirnya, Sayyid Quthub mengatakan:

فالحكم بغير ما أنزل الله معناه الشر والفساد والخروج في النهاية عن نطاق الإيمان . . بنص القرآن (3)

 

“Maka memutuskan perkara dengan selain yang diturunkan oleh Allah, maknanya adalah kejelekan, kerusakan dan keluar dari ruang lingkup keimanan. Ini didasarkan nash al-Qur’an.”

          Dengan kata lain, Quthub menjatuhkan vonis kafir bagi masyarakat yang menjalani sistem hukum dan peraturan perundang-undangan tidak didasarkan pada syariat. Bahkan diklaim hal ini berdasarkan nash al-Qur’an.

Al-Adnani lalu bertanya kepada seorang temannya tentang hukum yang menjadi landasan konstitusi di Syiria. Salah seorang temannya menjawab pertanyaan al-Adnani. Lalu dengan lantang al-Adnani mengatakan: “Seluruh hukum yang kita gunakan adalah hukum kafir.” Dialog ini menurut Usamah Sayyid Mahmud menjadi awal radikalisme tumbuh dalam diri pemuda ini. Ketika ISIS muncul, maka kita lalu mengenal al-Adnani adalah Wakil Ketua ISIS, ahli strategi, dan ahli propaganda ISIS yang bertanggung jawab terhadap banyaknya orang bergabung ke ISIS dari seluruh belahan dunia.

Tidak berlebihan jika Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, ulama fiqh yang juga anggota senior Ikhwan al-Muslimin mengatakan: “Sesungguhnya penyakit takfir (mengkafirkan seorang muslim) era sekarang tidak bisa dilepaskan dari pengaruh kitab Ma’alim [fi ath-Thariq], bahkan kitab tafsir Dzilal [Fi Zhilal al-Qur’an] dan kitab al-‘Adalah al-Ijtimaiyyah.”(4) Ketiga kitab tesebut semuanya adalah karya Quthub.

          Penggalan Q.S. al-Maidah ayat 44 sering terdengar ketika vonis kafir dijatuhkan pada negara-negara berpenduduk muslim yang masih menggunakan produk peraturan perundang-undangan yang dirumuskan oleh parlemen dan tidak didasarkan pada syariat, termasuk pemerintah Indonesia. Negeri yang berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia ini diklaim berada dalam sistem jahiliah modern, sistemnya kafir, aparaturnya thaghut, masyarakatnya kufur, bahkan keluar dari Islam. 

Konsekuensi adalah wajib setiap muslim "melepaskan diri dari kesetiaan sebagai warga negara Indonesia,” minimal meyakini bahwa semua sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia adalah bentuk kekafiran yang nyata. Jika tidak melepaskan diri dari kesetiaan sebagai warga negara Indonesia. maka akan tetap berada dalam naungan sistem kekafiran. Vonis ini malah tambah melebar lebih jauh, bahwa “barangsiapa tidak ikut mengkafirkan sistem pemerintahan dan orang kafir, maka ia juga kafir karena setuju atau berdiam diri pada kekafiran,” karena: “Man ta syabbaha bi qawmin fa huwa minhum (Barangsiapa mernyerupai satu kaum, maka dia digolongkan pada kaum itu),” demikian dikutip satu hadits untuk mendukung vonis pengkafiran masyarakat secara umum. Akhirnya, tafsiran radikal Quthub menyediakan wacana yang menganggap jihad melawan penguasa di negeri sendiri merupakan sesuatu yang absah, termasuk melawan masyarakat muslim sendiri, bahkan dengan tindakan pemberontakan dan teror.


Term Kafir yang Maknanya Jamak         

          Prof, Dr. Harifuddin Cawidu secara khusus meneliti istilah-istilah kafir yang digunakan dalam al-Qur’an dalam disertasinya. Ternyata makna kafir tidaklah tunggal, yaitu “sesuatu yang mengeluarkan seseorang dari keimanan,” seperti yang ditafsirkan oleh Quthub. Ada banyak kategori-kategori kafir, seperti:

 

1) Kufr al-inkar, yaitu mengingkari terhadap eksisistensi Tuhan, rasul-rasul-Nya, dan seluruh ajaran yang mereka bawa.


2) Kufr al-juhud, yaitu mengakui dengan hati kebenaran Tuhan, rasul-rasul-Nya, dan seluruh ajaran yang mereka bawa, tetapi lisannya mengingkarinya,


3) Kufr an-nifaq, yaitu kebalikan dari kufr al-juhud. Lisannya mengakui kebenaran Tuhan, rasul-rasul-Nya, dan seluruh ajaran yang mereka bawa, tetapi hatinya mengingkarinya.


4) Kufr al-syirik, yaitu kafir dengan menyekutukan Tuhan atau menjadikan selain Tuhan sebagai sesembahannya.


5) Kufr an-ni’mah, yaitu perilaku yang tidak mensyukuri nikmat Tuhan, menyalahgunakan nikmat Tuhan, melakukan kemaksiatan, atau mempergunakan nikmat pada jalan yang tidak diridhai-Nya.


6) Kufr al-irtidad, yaitu keadaan seseorang yang kembali lagi kekafiran, setelah sebelumnya beriman yang diistilahkan dengan murtad. (5)

Kategori kafir yang disebut oleh Harifuddin bukanlah kategori baru. Para ulama telah menyebutkan hal ini, seperti Ibnu al-Manzur al-Anshari (6) dan asy-Syarbini yang lalu dikutip oleh Syaikh Nawawi al-Bantani. (7)

Dari semua bentuk kekafiran tesebut, hanya kufr an-ni’mah  tidak menyebabkan seseorang keluar dari keimanan. Kelima bentuk kekafiran yang lain menyebabkan seseorang dihukumkan keluar dari Islam. Kufr an-ni’mah ini yang diistilahkan oleh para sahabat dan para ulama salaf dengan kufr duna kufr, yaitu kekafiran yang tidak dihukumkan kafir yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam, asalkan tidak diikuti dengan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban syariat. Misalnya, seseorang yang malas mengerjakan shalat fardhu lima waktu maka tidak dihukumkan kafir, namun berdosa besar. Dia dihukumkan kafir jika meninggalkan shalat diikuti keyakinan bahwa shalat fardhu tesebut tidak diwajibkan atasnya. Hanya kaum Khawarij yang berpendapat bahwa orang yang berdosa besar menjadi kafir. (8)            

Kafir yang Dimaksud Q.S. al-Maidah ayat 44

          Kitab-kitab tafsir al-Qur’an  telah merekam dengan jelas makna kafir yang dimaksud Q.S. al-Maidah ayat 44. Syaikh Usamah Sayyid Al-Azhary, seorang ulama Universitas al-Azhar, Kairo kemudian mengumpulkan pendapat para ahli tafsir, sejak masa sahabat sampai ahli tafsir modern ternyata tidak ada yang berpendapat seperti pendapatnya Quthub bahwa orang yang berhukum dengan menggunakan hukum atau peraturan perundang-undangan non syar’i itu telah kafir atau keluar dari Islam. 

Orang yang berhukum dengan menggunakan hukum atau peraturan perundang-undangan non syar’i dihukumkan dengan kufr duna kufr atau kurf an-ni’mah saja. Demikian halnya yang dikemukakan oleh para ahli tafsir, yaitu:

 

1.       Dari kalangan para sahabat, seperti ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, al-Barra’ bin al-‘Azib, dan Hudzaifah al-Yamani.


2.  Kalangan para tabi’in, seperti Ibrahim an-Nakha’i,a as-Suddi, adh-Dahhak, Abu Shalih, Abu Mijlaz, Ikrimah, Qatadah, Amir, Asy-Sya’bi, Atha’, Thawus, Abu Raja al-Utharidi, Ubaydillah bin Abdullah, dan al-Hasan al-Bashri.


3.       Ulama rujukan umat dari segala masa, yaitu:

a.      Ath-Thabari dalam Tafsir Jami’ al-Bayan.

b.      Al-Ghazali dalam  Kitab al-Mustashfa.

c.       Al-Baghwai dalam tafsirnya

d.     Ibnu al-Jawzi dalam Kitab Zad al-Masir.

e.      Fajhruddin al-Razi dalam Mafatih al-Ghayb.

f.        Al-Quthubi dalam tafsir Jami’ li Ahkam al-Qur’an.

g.      Ibnu al-Jizi dalam Kitab at-Tashil.

h.      Abu Hayyan dalam Tafsir Bahr al-Muhith.

i.        Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-Azhim.

j.        Al-Alusi dalam tafsir Ruh al-Ma’ani.

k.     Thahir bin Asyur dalam Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir.

l.       Asy-Sya’rawi dalam tafsirnya. (10)

          Dengan kata lain, pendapat Quthub merupakan pendapat yang menyimpang dari tafsir yang shahih. Tafsirannya lebih mirip pada pendapat kaum Khawarij yang telah ditegaskan oleh para ulama sebagai salah satu aliran menyimpang dalam Islam.

          Begitu jelasnya pendapat para ulama tafsir, tetapi mengapa tafsiran Quthub tumbuh subur? Orang kebanyakan tidak akrab dengan kitab-kitab tafsir. Selain kitab-kitab seperti ini berbahasa Arab yang kebanyakan tidak dimengerti, kitab-kitab tafsir juga hanya dipelajari di kalangan tertentu, terutama di kalangan ulama dan para ahli tafsir maupun murid-muridnya. Orang lebih akrab dengan al-Qur’an  dan Terjemahnya.

Akhirnya, idiom kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah menjadi ironi karena dipahami sebagai “kembali pada al-Qur’an dan Terjemahnya.” Ketika ketemu dengan Q.S. al-Maidah ayat 44, maka dipahami “kafir” semata. Kafir dalam pandangan awam adalah kafir yang menyebabkan keluar dari Islam. Pada saat ketemu dengan penjelasan seperti tafsirannya Quthub, maka penjelasan seperti lalu langsung masuk ke memori disebabkan adanya “kecocokkan” pengertian. Penjelasan model Quthub juga sangat simplifikatif, sehingga mudah diterima oleh orang awam, tidak seperti penjelasan para ahli tafsir dengan seperangkat ilmu tafsir yang “terlalu canggih” bagi orang awam. Bayangkan saja untuk menjelaskan istilah kafir dalam al-Qur’an, Prof. Dr. Harifuddin Cawidu perlu menuntaskannya dalam 235 halaman yang bertele-tele, panjang dan melelahkan untuk dibaca. Belum lagi kitab-kitab tafsir yang berjilid-jilid. Akhirnya orang awam mudah “dicekoki” dengan gaya tafsir radikal Quthub yang menyimpang.

 

---------------------------------

 

(1)     https://translate.google.com/translate?u=https://en.wikipedia.org/wiki/Abu_Mohammad_al-Adnani&hl=id&sl=en&tl=id&client=srp&prev=search


(2)     Usamah Sayyid Mahmud, Al-Haqq al-Mubin Fi al-Radd ‘Ala Man Tala’aba bi ad-Din (Abu Dhabi: Dar al-Fakih, 2015), 18.


(3)        Mahmud, al-Haqq, h. 18-19.


(4)        Mahmud, al-Haqq, h. 18.


(5)      Harifuddin Cawidu, Konsep Kufr dalam Al-Qur’an: Suatu Kajian Teologis dengan Pendekatan Tafsir (Jakarta: Bulan Bintang, 1991), h. 105-164.


(6)        Cawidu, Konsep, h. 104.


(7)  Muhammad Nanawawi bin Umar al-Bantani, Kasyifah as-Saja (Surabaya: al-Haramayn, t.th.), h. 37-38.


(8) Ali Musthafa al-Ghurabi, Tarikh al-Firaq al-Islamiyyah, (Kairo: Maktabah Muhammad ‘Ali Sabih, t.th.), h. 65-73.


(9)  Mahmud, al-Haqq al-Mubin, h. 30-31.

Posting Komentar untuk "KAFIRKAH MENJADI INDONESIA? Memahami Tafsir Q.S. al-Maidah ayat 44"