Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

 




AUTO YAHUDI HANYA GARA-GARA TEROMPET?

(Tulisan Kedua tentang Hadits Tasyabuh)

Oleh : H. Hendra Umar, S.Ag, M.H

 

            Dalam kajian sebelumnya, kami telah menguraikan transmisi sanad hadits tasyabuh, yaitu:

 

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فهُوَ مِنهُمْ

“Barangsiapa menyerupai terhadap satu kaum, maka ia digolongkan dengan kaum itu.”

           

Hadits ini bermasalah seperti yang ditegaskan oleh Alm. Prof. Dr. KH. Ali Musthafa Ya’qub, MA, yang ahli hadits. Para ulama ahli hadits tidak sepakat tentang keshahihan hadits tersebut, bahkan ada yang memandangnya hadits lemah karena jalur transmisi sanad tidak terpelihara dari para rawi yang lemah dan mudallis.

           

Dari segi maknanya, hadits ini juga perlu dikaji secara lebih kritis. Apakah setiap perintah berbeda dengan suatu kaum harus diikuti secara rigid? Lalu bagaimana dengan hadits ini:

           

خَالِفُوا الْيهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فِى نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ

 

"Berbedalah kamu dengan orang Yahudi, sesungguhnya mereka shalat tidak menggunakan sandal dan sepatu mereka.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Hakim dan al-Bazzar. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al-Hakim dan Al-Albani).

 

            Hadits ini jelas hadits shahih. Hadits ini menggunakan fi’il amr (perintah) yang menandakan diharuskannya menjalankan isi hadits ini. Jika difahami secara leterlek, maka kita wajib shalat menggunakan sandal dan sepatu. Siapa yang shalat tidak menggunakan sandal dan sepatu, maka ia shalat seperti shalatnya orang yahudi.

            Apakah pemahamannya seperti itu? Ternyata tidak. tidak selamanya hadits shahih berarti isinya hadits wajib secara mentah-mentah dan rigid diterapkan. buktinya hadits ini. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (1: 494, Maktabah Syaamilah) dan Imam Abadi dalam ‘Awn al-Ma’bud (2: 250, Maktabah Syamilah) bahwa hadits ini merupakan petunjuk adanya al-istihab dalam hukum Islam, yaitu suatu perbuatan yang dikerjakan seperti apa adanya selama belum ada hukum atau petunjuk lain yang mengubah hukum ini. Artinya kita harus memahami kondisi masa itu. Masjid pada masa Rasulullah saw. dibangun tanpa lantai marmer seperti masa sekarang, tetapi di atas tanah. Makanya tidak masalah shalat dengan sandal dan sepatu khas masa itu (khuf). Ketika situasinya berubah, maka hadits ini juga harus dipahami kebalikannya. Inilah yang dimaksud dengan al-Istihab. Kalau tidak, maka AUTO YAHUDI....

            Apakah mengikuti tradisi Yahudi dan Nasrani berdosa? Malah dalam hadits shahih, Rasulullah saw. menyukainya:

وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُحِبُّ مُوَافَقَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ فِيمَا لَمْ يُؤْمَرْ بِهِ

“Adalah Rasulullah saw. menyukai untuk menyamai ahli kitab dalam hal selama tidak ada perintah di dalamnya” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

            Hal ini ditunjukkan oleh sebab adanya hadits tersebut (asbabul wurud). Ibnu Abbas yang meriwayatkan hadits ini mengabarkan bahwa saat menyisir rambutnya, beliau menyatukan rambutnya di depan kepala. Setelah mengetahui bahwa ahli kitab menyisir rambut dengan membelah tengah dua bagian rambutnya, maka Rasulullah saw. mengikuti gaya sisir rambut ahli kitab tersebut (HR. Muslim, Juz VII:82).  

Oleh karena itu, Menurut Prof. Dr. Ali Musthafa Ya’qub, MA (2016: 216) bahwa hadits tasyabuh tidak dapat dijadikan argumentasi untuk sebuah permasalahan. Tidak boleh menjadikan hadits tasyabuh untuk mengharamkan menyerupai kaum non muslim dalam hal berpakaian, rambut dan sejenisnya, kecuali jika tasyabuh tersebut khas non muslim atau tasyabuh dalam hal akidah dan ibadah.

            Dengan kata lain, jika hadits tasyabuh memang akan dijadikan landasan untuk melarang sesuatu, maka larangan tersebut adalah harus “khas dilakukan non muslim,” juga dalam hal “akidah” dan “ibadah.” Sekiranya perbuatan tersebut tidak lagi menjadi khas non muslim, atau bukan hal akidah dan ibadah, maka bukan tasyabuh namanya, apalagi jika tindakan-tindakan tersebut telah menjadi kebiasaan atau “urf” dalam pergaulan. Contoh, dahulu para ulama mengharamkan umat Islam menggunakan jas dan dasi karena tasyabuh dengan non muslim yang di Indonesia dipersonifikasi sebagai tradisi Belanda Sang Penjajah. Saat ini, ketika penggunaan jas dan dasi telah menjadi “urf” yang tidak khas non muslim, maka keadaannya berubah menjadi boleh.

 

TEROMPET MALAM TAHUN BARU: AUTO YAHUDI???

 

            Khusus dalam masalah terompet, hadits tersebut harus dilihat secara utuh, terutama sebab-sebab lahirnya hadits tersebut (asbabul wurud). Seakan-akan ketidaksukaan Rasulullah saw. terhadap terompet dipandang sebagai pelarangan mutlak yang tidak ada batasnya. Menurut Imam as-Suyuthi menjelaskan bahwa pemahaman sebab-sebab lahirnya hadits sangat penting untuk membatasi teks hadits yang kelihatannya mutlak, padahal ada muqayyad-nya (pembatasannya).

            Hadits tentang masalah terompet ini, sebenarnya terkait dengan masalah azan yang merupakan hadits shahih riwayat Bukhari, Muslim dan Abu Dawud:

 

        عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنَ الأَنْصَارِ قَالَ اهْتَمَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِلصَّلاَةِ كَيْفَ يَجْمَعُ النَّاسَ لَهَا فَقِيلَ لَهُ انْصِبْ رَايَةً عِنْدَ حُضُورِ الصَّلاَةِ فَإِذَا رَأَوْهَا آذَنَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ قَالَ فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ - يَعْنِى الشَّبُّورَ - وَقَالَ زِيَادٌ شَبُّورَ الْيَهُودِ فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ وَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ ». قَالَ فَذُكِرَ لَهُ النَّاقُوسُ فَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ النَّصَارَى ». فَانْصَرَفَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ وَهُوَ مُهْتَمٌّ لِهَمِّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأُرِىَ الأَذَانَ فِى مَنَامِهِ - قَالَ - فَغَدَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَبَيْنَ نَائِمٍ وَيَقْظَانَ إِذْ أَتَانِى آتٍ فَأَرَانِى الأَذَانَ. قَالَ وَكَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ - رضى الله عنه - قَدْ رَآهُ قَبْلَ ذَلِكَ فَكَتَمَهُ عِشْرِينَ يَوْمًا - قَالَ - ثُمَّ أَخْبَرَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ لَهُ « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُخْبِرَنِى ». فَقَالَ سَبَقَنِى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ فَاسْتَحْيَيْتُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا بِلاَلُ قُمْ فَانْظُرْ مَا يَأْمُرُكَ بِهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ فَافْعَلْهُ »

            Hadits tersebut terlihat jelas, bahwa konteks Rasulullah saw. menyebut terompet sebagai perbuatan orang Yahudi (huwa min amril yahuud) adalah meniru orang Yahudi dalam konteks panggilan ibadah. Jelas, hadits ini sekali pun maknanya mutlak, tetapi asbabul wurudnya memperlihatkan bahwa qayyid-nya terkait dengan panggilan ibadah. Dengan kata lain, sesuai dengan asas tasyabuh, yaitu hendak menyerupai orang Yahudi dalam panggilan ibadah.

            Hal ini memang benar. Dalam Kitab Imamat, 23: 24 berbunyi: “Katakanlah kepada orang-orang Israel, dalam bulan ketujuh, pada tanggal satu bulan itu, kamu harus mengadakan hari perhentian penuh yang diperingati dengan meniup terompet, yakni hari pertemuan kudus.” Terompet memang telah menjadi alat untuk memanggil orang beribadah. Bentuknya seperti tanduk, untuk menghormati penyembelihan Abraham (Ibrahim as.) kepada Isaac (Ishaq as) yang dalam versi Islam yang disembelih, Nabi Ismail as. Terompet dalam tradisi Yahudi, tidak ada kaitannya dengan malam pergantian tahun baru.

            Terompet malam tahun baru adalah “Urf” yang kini bukan hanya milik suatu kaum, tetapi menjadi dikenal di mana-mana.

            Terus terang.... Saya tidak menyukai membunyikan terompet di malam tahun baru. Namun bukan atas dasar larangan menyerupai Yahudi karena TIDAK TERMASUK TASYABUH. Tetapi karena idho’atul maal (membuang-buang harta) untuk keperluan yang tidak penting.

Posting Komentar untuk " "