AUTO YAHUDI
HANYA GARA-GARA TEROMPET?
(Tulisan Kedua
tentang Hadits Tasyabuh)
Oleh : H. Hendra
Umar, S.Ag, M.H
Dalam
kajian sebelumnya, kami telah menguraikan transmisi sanad hadits tasyabuh,
yaitu:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فهُوَ
مِنهُمْ
“Barangsiapa menyerupai terhadap satu kaum,
maka ia digolongkan dengan kaum itu.”
Hadits ini bermasalah
seperti yang ditegaskan oleh Alm. Prof. Dr. KH. Ali Musthafa Ya’qub, MA, yang
ahli hadits. Para ulama ahli hadits tidak sepakat tentang keshahihan hadits
tersebut, bahkan ada yang memandangnya hadits lemah karena jalur transmisi
sanad tidak terpelihara dari para rawi yang lemah dan mudallis.
Dari segi
maknanya, hadits ini juga perlu dikaji secara lebih kritis. Apakah setiap
perintah berbeda dengan suatu kaum harus diikuti secara rigid? Lalu bagaimana
dengan hadits ini:
خَالِفُوا الْيهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فِى
نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ
"Berbedalah kamu dengan orang Yahudi,
sesungguhnya mereka shalat tidak menggunakan sandal dan sepatu mereka.” (HR.
Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Hakim dan al-Bazzar. Hadits ini
dinyatakan shahih oleh Al-Hakim dan Al-Albani).
Hadits
ini jelas hadits shahih. Hadits ini menggunakan fi’il amr (perintah) yang
menandakan diharuskannya menjalankan isi hadits ini. Jika difahami secara
leterlek, maka kita wajib shalat menggunakan sandal dan sepatu. Siapa yang
shalat tidak menggunakan sandal dan sepatu, maka ia shalat seperti shalatnya
orang yahudi.
Apakah
pemahamannya seperti itu? Ternyata tidak. tidak selamanya hadits shahih berarti
isinya hadits wajib secara mentah-mentah dan rigid diterapkan. buktinya hadits
ini. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (1: 494, Maktabah Syaamilah)
dan Imam Abadi dalam ‘Awn al-Ma’bud (2: 250, Maktabah Syamilah) bahwa hadits
ini merupakan petunjuk adanya al-istihab dalam hukum Islam, yaitu suatu
perbuatan yang dikerjakan seperti apa adanya selama belum ada hukum atau
petunjuk lain yang mengubah hukum ini. Artinya kita harus memahami kondisi masa
itu. Masjid pada masa Rasulullah saw. dibangun tanpa lantai marmer seperti masa
sekarang, tetapi di atas tanah. Makanya tidak masalah shalat dengan sandal dan
sepatu khas masa itu (khuf). Ketika situasinya berubah, maka hadits ini juga
harus dipahami kebalikannya. Inilah yang dimaksud dengan al-Istihab. Kalau
tidak, maka AUTO YAHUDI....
Apakah
mengikuti tradisi Yahudi dan Nasrani berdosa? Malah dalam hadits shahih,
Rasulullah saw. menyukainya:
وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم يُحِبُّ مُوَافَقَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ فِيمَا لَمْ يُؤْمَرْ
بِهِ
“Adalah Rasulullah saw. menyukai
untuk menyamai ahli kitab dalam hal selama tidak ada perintah di dalamnya” (HR.
Muslim dan Abu Dawud).
Hal
ini ditunjukkan oleh sebab adanya hadits tersebut (asbabul wurud). Ibnu
Abbas yang meriwayatkan hadits ini mengabarkan bahwa saat menyisir rambutnya,
beliau menyatukan rambutnya di depan kepala. Setelah mengetahui bahwa ahli
kitab menyisir rambut dengan membelah tengah dua bagian rambutnya, maka
Rasulullah saw. mengikuti gaya sisir rambut ahli kitab tersebut (HR. Muslim,
Juz VII:82).
Oleh karena
itu, Menurut Prof. Dr. Ali Musthafa Ya’qub, MA (2016: 216) bahwa hadits
tasyabuh tidak dapat dijadikan argumentasi untuk sebuah permasalahan. Tidak
boleh menjadikan hadits tasyabuh untuk mengharamkan menyerupai kaum non muslim
dalam hal berpakaian, rambut dan sejenisnya, kecuali jika tasyabuh tersebut
khas non muslim atau tasyabuh dalam hal akidah dan ibadah.
Dengan
kata lain, jika hadits tasyabuh memang akan dijadikan landasan untuk melarang
sesuatu, maka larangan tersebut adalah harus “khas dilakukan non muslim,” juga
dalam hal “akidah” dan “ibadah.” Sekiranya perbuatan tersebut tidak lagi
menjadi khas non muslim, atau bukan hal akidah dan ibadah, maka bukan tasyabuh
namanya, apalagi jika tindakan-tindakan tersebut telah menjadi kebiasaan atau
“urf” dalam pergaulan. Contoh, dahulu para ulama mengharamkan umat Islam
menggunakan jas dan dasi karena tasyabuh dengan non muslim yang di Indonesia
dipersonifikasi sebagai tradisi Belanda Sang Penjajah. Saat ini, ketika
penggunaan jas dan dasi telah menjadi “urf” yang tidak khas non muslim, maka
keadaannya berubah menjadi boleh.
TEROMPET MALAM TAHUN BARU: AUTO YAHUDI???
Khusus
dalam masalah terompet, hadits tersebut harus dilihat secara utuh, terutama
sebab-sebab lahirnya hadits tersebut (asbabul wurud). Seakan-akan
ketidaksukaan Rasulullah saw. terhadap terompet dipandang sebagai pelarangan
mutlak yang tidak ada batasnya. Menurut Imam as-Suyuthi menjelaskan bahwa
pemahaman sebab-sebab lahirnya hadits sangat penting untuk membatasi teks
hadits yang kelihatannya mutlak, padahal ada muqayyad-nya (pembatasannya).
Hadits
tentang masalah terompet ini, sebenarnya terkait dengan masalah azan yang
merupakan hadits shahih riwayat Bukhari, Muslim dan Abu Dawud:
عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنَ
الأَنْصَارِ قَالَ اهْتَمَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِلصَّلاَةِ كَيْفَ
يَجْمَعُ النَّاسَ لَهَا فَقِيلَ لَهُ انْصِبْ رَايَةً عِنْدَ حُضُورِ الصَّلاَةِ
فَإِذَا رَأَوْهَا آذَنَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ قَالَ
فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ - يَعْنِى الشَّبُّورَ - وَقَالَ زِيَادٌ شَبُّورَ
الْيَهُودِ فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ وَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ ».
قَالَ فَذُكِرَ لَهُ النَّاقُوسُ فَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ النَّصَارَى ».
فَانْصَرَفَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ وَهُوَ مُهْتَمٌّ
لِهَمِّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأُرِىَ الأَذَانَ فِى مَنَامِهِ -
قَالَ - فَغَدَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ
لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَبَيْنَ نَائِمٍ وَيَقْظَانَ إِذْ أَتَانِى آتٍ
فَأَرَانِى الأَذَانَ. قَالَ وَكَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ - رضى الله عنه -
قَدْ رَآهُ قَبْلَ ذَلِكَ فَكَتَمَهُ عِشْرِينَ يَوْمًا - قَالَ - ثُمَّ أَخْبَرَ
النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ لَهُ « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُخْبِرَنِى ».
فَقَالَ سَبَقَنِى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ فَاسْتَحْيَيْتُ فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا بِلاَلُ قُمْ فَانْظُرْ مَا يَأْمُرُكَ بِهِ
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ فَافْعَلْهُ »
Hadits tersebut terlihat jelas, bahwa
konteks Rasulullah saw. menyebut terompet sebagai perbuatan orang Yahudi (huwa
min amril yahuud) adalah meniru orang Yahudi dalam konteks panggilan ibadah.
Jelas, hadits ini sekali pun maknanya mutlak, tetapi asbabul wurudnya
memperlihatkan bahwa qayyid-nya terkait dengan panggilan ibadah. Dengan kata
lain, sesuai dengan asas tasyabuh, yaitu hendak menyerupai orang Yahudi dalam
panggilan ibadah.
Hal
ini memang benar. Dalam Kitab Imamat, 23: 24 berbunyi: “Katakanlah kepada
orang-orang Israel, dalam bulan ketujuh, pada tanggal satu bulan itu, kamu
harus mengadakan hari perhentian penuh yang diperingati dengan meniup terompet,
yakni hari pertemuan kudus.” Terompet memang telah menjadi alat untuk memanggil
orang beribadah. Bentuknya seperti tanduk, untuk menghormati penyembelihan
Abraham (Ibrahim as.) kepada Isaac (Ishaq as) yang dalam versi Islam yang
disembelih, Nabi Ismail as. Terompet dalam tradisi Yahudi, tidak ada kaitannya
dengan malam pergantian tahun baru.
Terompet
malam tahun baru adalah “Urf” yang kini bukan hanya milik suatu kaum, tetapi
menjadi dikenal di mana-mana.
Terus
terang.... Saya tidak menyukai membunyikan terompet di malam tahun baru. Namun
bukan atas dasar larangan menyerupai Yahudi karena TIDAK TERMASUK TASYABUH. Tetapi
karena idho’atul maal (membuang-buang harta) untuk keperluan yang tidak
penting.

Posting Komentar untuk " "